Uncategorized

Warga Kebon Kelapa Kota Tangerang Pertanyakan Izin Lingkungan Bangunan Tower Bersama

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Base Transceiver Station (BTS) Bersama, di Kampung Kebon Kelapa RT.001 RW.006, Kelurahan Panunggangan barat, Kecamatan Cibodas- kota tangerang, dipersoalkan warga Kebon Kelapa.

 

Lantaran ada dugaan tower bersama belum miliki Izin lingkungan setempat, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit pertanggal 26 Juni 2021. Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Nomor : 643/Kep – 151.51. MNR/DPMPTSP/IMB/2021.

 

Di sinyalir telah melanggar Perda 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2017, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 17 Ayat 3 dan 4 Hurup H. Perda No 9 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Karena menurut informasi di lapangan Izin Lingkungan Warga (ILW), diduga digunakan izin terdahulu.

 

Kendati demikian, menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dari dulu pernah di minta tanda tangan dipertengahan tahun 2020, pada saat tower BTS yang satunya, dilahan milik Pak Jimmy.

 

“Bulan September 2020, kalau tidak salah tidak dilanjutkan tower tersebut karena disegel Satpol PP Kota Tangerang, ada 32 warga yang tanda tangan,” tuturnya salah satu warga

 

Sementara menurut Ketua RT. 01 RW 06, Sade Sundana, membenarkan adanya bangunan tower bersama milik Telkomsel berdiri di lahan tanah Jimmy. Saat di kompirmasi Sade tidak mengetahui tentang hal tersebut. ” Saya tidak tau menahu terkait izin wilayahnya”.ungkap Sade dikonfirmasi Via telepon seluler. Sabtu (24/07/2021).

 

“Saya di Lantik pada 6 Desember 2020, tidak ada yang datang dari pihak provider Menara BTS Tower Bersama kesaya, apabila izinnya terbit dari dinas perijinan 26 Juni 2021,” imbuhnya.

 

Lanjut Sade,  bahkan banyak warga mempertanyakan bangunan tower tersebut, kemungkinan surat izin lingkungannya sudah dibuat oleh pejabat Ketua RT dulu.

 

“Yang jelas, saya tidak pernah memberikan tanda tangan dan stempel RT terkait izin lingkungan berdiri bangunan BTS tower bersama,” pungkasnya.

 

Dari tayangkan berita ini, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait, Kelurahan, Kecamatan bahkan Satpol PP Kota Tangerang.

(KJK)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

4 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

4 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

6 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

6 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan solear bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang - Suarainvestigasi.com - Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui Sendhy grassela…

1 minggu ago

Kerja Nyata Relawan BISON Fasilitasi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Ranca Iyuh untuk Andra Soni – Dimyat

Kabupaten Tangerang - suarainvestigasi.com - menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Dengar, Sapa, Aksi: Bersama Bangun Desa Ranca…

1 minggu ago