Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…???
Kota Tangerang – Suara Investigasi – Pembangunan BTS illegal semakin marak di kota Tangerang. Hal ini tidak terlepas dari fungsi pengawas dan penegakan PERDA NO 9 TAHUN 2017 Kota Tangerang.
Ini di temukan di beberapa titik lokasi yang berbeda dari hasil pantauan Awak Media dan Tim Investigasi DPC Lembaga Aliansi Divisi Barikada Khusus Basus D-88 Kota Tangerang , seperti Di RT 03 RW 06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug dan Di Jalan Dago RT.03/RW.05, Kelurahan Jati uwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dari dua lokasi berbeda, diantaranya HERI mengaku kepada media, ia yang mengurus izin tower yang berada di lokasi Kelelurahan Parung Serab,Kecamatan Ciledug.
Ia mengatakan ” sedang saya urus izin nya dan sedang di proses ” ucapnya HERI, meskipun ia akui bahwa secara aturan itu salah karena bangunan sudah berdiri.
Di lokasi lain, salah seorang pekerja tower yang ada di Jalan Dago RT.03/RW.05, Kelurahan Jati uwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. hanya menunjuk kan berupa surat permohonan rekom dari Dinas PUPR kota Tangerang yang di perlihatkan dari terlepon gengam (HP).
Terkait hal tersebut, saat di konfirmasi Pada (24/07/2019), Camat Cibodas Gunawan mengatakan ” Trantib sudah berangkat menuju lokasi dan saya belum mendapat laporan dari bawah saya, nanti apabila di temukan pelanggaran saya akan tindak” ucapnya
Untuk mengetahui perkembangan yang di lakukan pihak kecamatan memalui trantib kecamatan Cibodas Andri mengatakan ” kami sudah mengamankan kuncinya masih kami amankan ” ucapnya
Ketika Awak Media Meninjau Kembali untuk memastikan bahwa lokasi tersebut sudah di tindak oleh trantib kecamatan cibodas, ternyata oknum trantib tersebut berbohong ternyata fakta di lapangan pagar tersebut tidak di Kunci hanya terikat seutas kabel kawat yang di ikatkan di pagar.
Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa. Ini sudah di laporkan ke kantor Satpol PP kota Tangerang Bidang Gakumda agar di lakukan penyegelan di lokasi, sebelum pemilik mengantongi izin IMB – MT dari DPPMPTSP yang mengeluarkan izin.
melalui pesan whatsapp ( WA ) pun sudah di sampaikan dari hasil temuan di lapangan ke Kabid Gakumda namun tidak merespons dan tidak ada balasan atas laporan ini.
Namun di Sisi Lain, Saat Awak Media Meminta Tanggapan pada Tanggal (07/08/2019) Kepada Ketua DPC Lembaga Aliansi Divisi Barikada Khusus Basus D-88 Kota Tangerang Yang Biasa Di Sapa Cing Parman Menanggapi hal ini, Beliau mengatakan ” terkait masalah tower BTS yang belum memiliki izin, seharusnya satpol PP Kota Tangerang melakukan tindakan penertiban sesuai Tupoksi dan kewenangan apabila Tower melakukan pelanggaran atas Perda ya di lakukan penyegelan ” Tegas Cing Parman Kepada Awak Media. (Lamhot/Tim)