Tangsel – Suara Investigasi – Disaat Pemerintah Pusat tengah Menggalakkan Pemberantasan dan memutuskan mata rantai Mafia Migas yang meresahkan dinegeri ini, justru kesempatan ini masih saja digunakan para pengusaha-pengusaha nakal untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin dengan kegiatan Ilegal Mereka.
Selain itu pula mengenai penyebaran wabah virus Corona Atau Covid-19 semakin memprihatinkan karena jumlah korban terus meningkat. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga banyak terjadi di negara lain termasuk Eropa dan AS. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah pembubaran berbagai kerumunan massa yang masih tampak di beberapa tempat.
“Sepertinya para mafia Migas tidak menghiraukan, tatkala wabah virus corona sedang menghantui, mungkin, justru sebaliknya mereka memanfaatkan situasi seperti ini”
Berdasarkan UU Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53 sepertinya mereka pun mengabaikan, selain itu pula mengenai UU No 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hal ini seperti yang terjadi dilokasi pembungan sampah, Tepatnya di Kampung Perigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Dimana Sekelompok orang melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji 3kg Bersubsidi ke Tabung Non Subsidi 12 kg hingga 50 kg.
Tampak bergantian kendaraan jenis Pickup bak membawa ratusan Tabung Gas 3Kg ditutupi terpal masuk dan keluar ke lokasi tersebut setiap waktunya, Sabtu (27/03/2020).
Sebelumnya kelompok ini melakukan aksinya diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, dikarenakan diusir oleh warga setempat kemudian kegiatan Penyuntikan dipindahkan.
Dengan adanya kegiatan penyuntikan gas bersubsidi 3kg tidak sedikit masyarakat miskin yang dirugikan dikarenakan sulit mendapatkan Gas 3Kg yang sudah sepantasnya mereka dapatkan dikarenakan telah terjadi kelangkaan.
“Menurut Berita yang telah beredar sebelumnya, proses Penyuntikan Gas dari Satu Tabung Bersubsidi Ukuran 3Kg ke tabung gas non Subsidi terbilang tidaklah sulit dan tidak memakan waktu terlalu lama. Namun resiko dari kegiatan Ilegal ini sangat berbahaya dan berimbas bisa terjadi ledakan. Adapun cara lainnya juga bisa menggunakan selang, jadi dari ukuran 3Kg ke tabung gas ukuran 12kg dan 50kg biasanya disambungkan dengan menggunakan selang Regulator.
Biasanya para pegiat nakal ini akan menggunakan kembali segel setelah menyuntik tabung dengan segel yang baru.
Dari Penyuntikan ini para pegiat usaha tersebut bisa meraup keuntungan yang sangat besar, bagaimana tidak ?, dengan berpindahnya beberapa gas yang ada ditabung gas 3Kg lalu dipindahkan atau dengan sistem penyuntikan ke tabung 12Kg dan ke tabung gas 50kg, tentunya harganya pun berbeda dan lebih mahal gas berukuran 12kg dibandingkan dengan gas 3Kg.
“Sebut saja Irma, warga kampung Parigi yang tidak ingin disebutkan nama sebenarnya bertempat tinggal tidak terlalu jauh dari lokasi Pengoplosan menuturkan. Seharusnya aktifitas usaha seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut oleh aparat hukum dan diberikan sanksi kepada para pelakunya,” ujarnya, Sabtu (27/03/2020).
Jelas !! yang dirugikan bukan hanya kami warga sekitar, Namun tentunya Masyarakat yang lain juga pastinya dirugikan, karena setiap ingin membeli gas 3Kg selalu saja susah karena pasokan nya kosong.
Kami berharap tentunya kepada pihak kepolisian Khususnya Polsek Pondok Aren dapat sesegera mungkin bisa menghentikan aksi mereka memanipulasi gas elpiji bersubsidi yang sudah seharusnya menjadi hak kami (Masyarakat) begitupun dengan Polda Metro Jaya Bagian Subdit 3 Sumdaling, Bareskrim Polri, Subdit Ekonomi Mabes Polri Dan Tipiter Mabes Polri serta Pertaminah Pusat Atau BPH Migas agar dapat memberikan hukuman bagi para pelaku,” harapnya. (Tim Red Investigasi)
Discussion about this post