Uncategorized

Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI Gelar Kunker Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Dan RUU Tentang Kabupaten Nias

Nias, suarainvestigasi.com –Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten Nias dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI gelar Kunjungan Kerja pada Pemerintahan Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat Oval Lantai III Kantor Bupati Nias.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan seluruh hadirin.

Seperti diketahui, urgensi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Nias, yakni:

  1. Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara sehingga diperlukan penyesuaian
  2. Kabupaten Nias telah mengalami pemekaran wilayah dengan terbentuknya 4 (empat) Daerah Otonomi Baru.
  3. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Wilayah Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
  4. Dengan adanya undang-undang tentang Kabupaten Nias diharapkan Ibu Kota Kabupaten Nias, Hari Jadi Kabupaten Nias, Karakteristik, Khas dan Potensi Kabupaten Nias menjadi ruang lingkup/materi pengaturan pada Undang-undang Kabupaten Nias.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengatakan bahwa informasi/penjelasan Tim sebelumnya melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nias bahwa RUU tentang Kabupaten Nias adalah PENYESUAIAN dengan Undang-undang tentang Kabupaten Nias bukan pembentukan daerah otonomi baru.

“Pemerintah Kabupaten Nias sepakat dengan penyesuaian tersebut namun materi/ruang lingkup pengaturan Undang-undang tentang Kabupaten Nias jangan hanya terbatas dengan yang sudah di tetapkan sebelumnya tetapi turut memuat pengaturan tentang Peta Wilayah, Batas Daerah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Nias” tegas Bupati Nias

Sementara itu, fokus utama guna mendukung pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam pengoptimalan karakteristik, kekhasan dan potensi Kabupaten Nias yang dianggap perlu diatur dalam RUU tentang Kabupaten Nias adalah sebagai berikut:

  1. Karakteristik Kabupaten Nias dengan Luas Wilayah 143.864,32 Ha yang terdiri dari luas daratan 85.342,32 Ha dan Luas Laut 58.522,00 Ha serta memiliki pulau-pulau kecil yang terpisah dari daratan Kabupaten Nias, selain itu Kabupaten Nias yang berstruktur patrilineal sangat menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat dan Gotong-royong.
  2. Kekhasan Kabupaten Nias dalam mengawali dan mengakhiri pembicaraan baik secara formal maupun non formal selalu menggunakan sapaan salam Ya’ahowu yang berarti terberkati atau diberkati, serta memiliki minuman tradisional khas yaitu Tuo Nifaro.
  3. Potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Nias antara lain; pertanian dan peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, Koperasi dan UMKM.

Di sisi lain, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kabuapten Nias seperti, Infrastruktur, Kualitas Daya Saing SDM, Kualitas Pelayanan Pendidikan, Kualitas Pelayanan Kesehatan, Reformasi Birokras dan sebagainya.

Diharapkan dengan adanya latar belakang masalah dan isu tersebut dapat mempermudah penyusunan Naskah Akademik sehingga dapat menjadi pedoman, acuan bagi pembentukan undang-undang dalam memberikan petunjuk, arah dan sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya Kabupaten Nias Maju.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias menyampaikan kepada Tim agar Data dan Informasi yang didapatkan agar dibahas kembali dengan Pemerintah Kabupaten Nias sebelum penetapan lebih lanjut oleh DPR-RI.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

2 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago