Tangerang – Suara Investigasi – Kombes Sugeng Hariyanto Kapolres Metro Tangerang Kota menginginkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang, Banten, Ada mengatur sanksi bagi pelanggar. Sanksi perlu diadakan agar penerapan PSBB berjalan sesuai harapan.
“Kita inginkan ada semacam sanksi yang perlu dimasukan dalam perumusan Pergub yang akan diterbitkan nanti, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya,” ucapnya Seperti Di Lansir Dari medco.id pada, Senin, 13 April 2020.
Kombes Sugeng Hariyanto Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan penerapan PSBB di Tangerang. Dia berharap masyarakat tidak gagap, ketika PSBB diterapkan pada Sabtu, 18 April 2020.
“Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan Pergub yang ada sehingga dampaknya juga kurang bagus,” Jelasnya
Arief R Wismansyah Wali Kota Tangerang, menjelaskan pihaknya telah mendengar masukan kepolisian untuk merumuskan sanksi dalam Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang penerapan PSBB.
“Sanksi mengacu Undang-Undang Kesehatan kaitan karantina,” kta Arief.
Arief menambahkan adanya sanksi akan membuat masyarakat disipilin dan tertib dalam mengikuti PSBB, demi memutus mata rantai penyebaran virus korona atau covid-19.
“Jadi masyarakat semoga bisa tertib karena ada sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan PSBB, Tersebut karena untuk kepentingan Semua nya Memutuh Matai Rantai Penyebaran Virus Corona” pungkasnya
(Red SI)
Discussion about this post