Jakarta Barat – Suarainvestigasi.com – Dalam Melaksanakan Pergub no. 88/2020 dan Pergub 79/2020, Tiga Pilar Kecamatan Tamansari gelar apel gabungan dan operasi yustisi dalam rangka menghimbau pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PPKM level 3 menuju masyarakat sehat aman dan produktif.
Giat apel dan operasi di laksanakan di Kaliber Jalan Kunir Raya, Rw. 07, Kel. Pinangsia, Kec.Tamansari Jakbar. Kamis, 30 September 2021, pukul 16.00 Wib.
Menurut Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, di masa PPKM level 3 ini tentunya kegiatan rutin operasi yustisi sangat perlu dilaksanakan guna memantapkan masyarakat untuk terus melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Baik operasi yustisi maupun serbuan vaksinasi tetap tiga pilar Tamansari terus laksanakan sesuai instruksi komando atas. “Kata Mayor Galib di Makoramil 01/Ts.
Babinsa Koramil 01/Ts, Serda Amramus yang langsung ikut serta dalam operasi yustisi ini menyampaikan, Hasil operasi yustisi hari ini sebanyak 46 masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan.
“Sebanyak 40 orang yang di kenakan sanksi sosial dan 6 orang di kenakan sanksi Administrasi.”ucap Serda Amramus.
Adapun personil yang terlibat langsung dalam operasi yustisi di Jalan Kunir Raya ini yakni, Personil Koramil 01/Ts, Personil Polsek Metro Tamansari, Polantas Tamansari, Satpol PP dan Dishub.
(Pewarta: Ida )
Discussion about this post