Jakarta – Suarainvestigasi.com – Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video yang bermuatan SARA melalui melalui media elektronik, di Rawa Badung RT 06, RW 013, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada Kamis Pagi, (03/12/2020)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didamping Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dan Kanit 1 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redy menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah pemilik akun Instagram @hashophasan inisial H (32).
“Kami telah mengamankan pelaku yang membuat video bermuatan SARA dan videonya viral di media sosial dengan isi video suara azan yang dirubah pada kalimat “Hayyaallah sholah” di ganti dengan “Hayyaallah Jihad” dengan disertakan kalimat seruan untuk melakukan aksi Jihad diantaranya “Allahu Akbar..panggilan Jihad dimana-mana sudah berkumandang”.” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa Handphone merk vivo V11pro warna biru, Samsung flip warna putih, dan akun Instagram @hashophasan.
“Pelaku yang tergabung ke dalam group Whatsapp FMCO News (Forum Muslim Cyber One) dimana didalamnya terdapat unggahan video tersebut, setelah pelaku mendapatkan video tersebut kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada tanggal 29 November 2020, pukul 22:19:54 WIB, memposting 4 video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain Semua #seruan #jihad #muslim”.” jelasnya.
Lanjutnya, Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad/bertarung melawan musuh.
“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai Warga Negara Indonesia merasa di rugikan. Dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.” terangnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016, dan Pasal 156a KUHP juga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. (wly)
Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…
Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…
JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…
" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…