TNI-Polri

Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

JAKARTA | Suarainvestigasi.com – Tim ivestigasi media yang difitnah dan dikriminalisasi 3 oknum perwira Polri Polda Banten di dampingi tim Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Divpropam Mabes Polri untuk di mintai keterangan terkait laporan EA (50) pada 9 Desember 2021 terhadap 3 oknum perwira Polri Polda Banten yang diduga memfitnah dan mengkriminalisasi pers .

EA dan LAG didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi Udi Jaelani.S.H,M.H.,di periksa untuk mengklarifikasi kejadian di Pergudangan Balaraja di Blok. E. 22 yang terjadi pada 16 November 2021 pada Jumat, (24/12/2021) di Divpropam Mabes Polri.

Tim Advokat Kantor Hukum HAPI Kabupaten Bekasi bersama Tim Investigasi Media langsung diterima oleh Kompol. Eddy dan diterima dengan baik sambil berbincang di ruangannya.

“Untuk mempersingkat waktu Kami persilahkan a EA dan LAG untuk memberikan keterangan pada penyidik yang menangani laporan tersebut. ” kata Kompol.Eddy.

“Kami mendampingi EA dan LAG selama 5 jam untuk dimintai keterangan oleh penyidik Divpropam Mabes Polri dan harapan kami laporan tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai disiplin dan kode etik profesi POLRI bukan kode etik profesi jurnalis.” kata Udi Jaelani saat di konfirmasi awak media.

Udi Jaelani memaparkan 3 point Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.

Kedua: pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya.” tegas Ketua DPC HAPI Kabupaten Bekasi.

“Klien kami merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya serta di kriminalisasi dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana.” pungkanya. (tim media)

suarainv

Recent Posts

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupten Lebak DisenggolAktivis GMBI Distrik Lebak Bicara Anggaran 9 Miliar Perawatan Jalan Poros Kabupten Disulap Jadi Hutan Belantara

Lebak - SuaraInvestigasi - com.Menurut informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana pada tahun…

4 jam ago

Kuasa Hukum : Klaim Lisa Marlina Soal Anak Dari Ridwan Kamil Adalah Penyesatan Publik

Tangerang Banten - Media Suaraivestigasi.com -serpong Tim kuasa hukum Revelino Tuwasey alias RD akhirnya buka…

1 hari ago

Terkesan Tak Nyambung, Pendamping PG Pada Saat Mediasi Merasa Keberatan Disebut Namanya Berinisial Dalam Pemberitaan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terkesan Tak Nyambung, pendamping PG merasa keberatan saat dirinya di sebutkan…

1 hari ago

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk…

3 hari ago

Perlihatkan Gestur Arogansi Oknum PG Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Upaya Mediasi Polres Nias!!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Polres Nias dibuat tercengang oleh Momok Gestur Arogansi seorang oknum yang…

3 hari ago

Waduh Gawat!! Berinisial PG Terlapor Kembali, Dalam Kurun Dua Minggu Sandang Tiga LP di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Limbardo alias Ama Edward Pemilik Toko Monalisa di dampingi Kuasa Hukumnya…

4 hari ago