Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Menindak lanjuti laporannya mengenai indikasi pelanggaran perizinan oleh PT. Eka Mas Republik yang sampai detik ini tak kunjung juga mendapatkan sanksi tegas dari Dinas PU Kabupaten Tangerang, seperti tindakan penyegelan/pembongkaran project ataupun sanksi administratif. Bahkan pihak Dinas PU enggan bertindak sebagaimana mestinya. Rabu, 12/02/2025.
Oleh sebab itu, LSM JPK DPW Provinsi Banten rencananya akan melaporkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas pokok serta fungsinya ke Ombudsman yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sebelum ke langkah selanjutnya, LSM JPK melayangkan surat audiensi terlebih dahulu ke PJ Bupati Tangerang untuk klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Eka Mas Republik dengan melibatkan Dinas PU yang diduga enggan menjalankan tugas dan fungsinya.
Tak sampai disitu, LSM JPK DPW Provinsi Banten meminta PJ Bupati untuk memanggil pihak-pihak terkait agar diberikan sanksi sebagaimana mestinya sesuai peraturan daerah, khususnya kepada oknum pejabat pemerintah daerah yang diduga melakukan maladministrasi atau dengan sengaja membiarkan PT Eka Mas Republik leluasa menjalankan usahanya tanpa dilengkapi izin resmi.
Selain itu, LSM JPK DPW Provinsi Banten juga mendesak dinas-dinas terkait untuk melakukan penyegelan dan membongkar semua project PT. Eka Mas Republik yang terindikasi tak berizin, khususnya projectnya yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.
Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten, Muslik, Spd., menegaskan bahwa jika ada pejabat publik yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, maka perilaku seperti itu nantinya akan merusak birokrasi perizinan.
Harusnya kata Muslik, perizinan itu menjadi kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun akibat dari ulah segelintir oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya, maka daerah akan mengalami kerugian, karena pelaku usaha tidak dikenakan pajak.
“Jika PJ Bupati tidak dapat menindak lanjuti laporan kami, jika diperlukan kami akan laporkan pelanggaran ini ke Ombudsman RI, agar tidak ada lagi pejabat publik yang melakukan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Sementara, Dinas PU Kabupaten Tangerang yang memiliki kewenangan terindikasi tidak berfungsi sepatutnya, pasalnya surat laporan pelanggaran yang dilayangkan LSM JPK ke pihaknya beberapa bulan yang lalu hingga detik ini tidak ada kejelasan.
Dugaan besar, ada segelintir oknum dari dinas yang sudah menerima izin bawah meja, sehingga tugas pokok dan fungsinya tidak lagi dijalankan dengan baik.
Sampai berita ini diterbitkan, PJ Bupati Tangerang belum dikonfirmasi. (Cahyo)
Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mengajukan surat permintaan keterangan dan…
Nias - Suarainvestigasi.com -Kondisi SMP Negeri 4 Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, yang berdiri sejak…
Tangeran - Media Suarainvestigasi.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)…
Kabupaten Tangerang - Suara investigasi.com - Ratusan masarakat kabupaten Tangerang hadir dalam acara gerak jalan…
KOTA TANGERANG – Media Suarainvestigasi.com - Peringati dan meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jaringan Media…
Lebak - Suarainvestigasi.com -Aktivis Banten soroti penggunaan dana BOS Sekabupaten Lebak, pasalnya hasil investigasi di…