Tangerang ] Suarainvistigasi .Com.]- Sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih belum ideal, menyebabkan kesulitan besar bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan. Hingga kini, pencari kerja harus mengandalkan berbagai saluran seperti platform lowongan kerja swasta, media sosial, jasa penyalur kerja, hingga aplikasi pesan instan. Sayangnya, belum ada sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah, membuat pencari kerja sering kali menghadapi kendala dan potensi penyalahgunaan dari pihak tertentu. sabtu 15/03/2025
Salah satu contoh kasus terjadi di PT. Skai Semende Jaya Abadi, sebuah yayasan penyalur kerja yang beralamat di Jl. NN No. 11/5, RT 002 RW 001, Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Yayasan ini diduga menyalahgunakan aturan dengan meminta uang jaminan dari pencari kerja di luar biaya administrasi yang wajar.
Seorang jurnalis berinisial D/S, yang juga merupakan orang tua salah satu pencari kerja, mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan saat mencoba meminta pengembalian uang jaminan anaknya.
“Saat kami berkunjung, teman saya tiba-tiba diusir hanya karena memakai celana pendek, tanpa penjelasan yang sopan,” ungkapnya.
Selain perlakuan yang tidak ramah, D/S juga menyoroti kebijakan yayasan yang meminta uang jaminan sebesar Rp 1.000.000,00 dengan alasan sebagai “penjamin” agar pelamar tetap terikat dengan mereka. Namun, ketika D/S meminta untuk melihat perjanjian tertulis terkait uang jaminan tersebut, pihak yayasan menolak dengan alasan yang tidak jelas.
Aji, salah satu staf yayasan, mengakui bahwa jika pelamar tidak hadir dalam tes yang dijadwalkan, maka uang jaminan tersebut akan hangus. Selain itu, sejak awal mendaftar, pencari kerja juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000,00 yang tidak termasuk dalam uang jaminan.
Said, pemilik yayasan, menegaskan bahwa biaya tersebut adalah hal yang wajar. “Tidak ada yang gratis. Siapa saja yang masuk ke sini pasti dikenakan biaya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai perjanjian tertulis terkait uang jaminan, Said menolak memberikan akses kepada pihak luar. “Itu adalah urusan internal kami dan tidak bisa diperlihatkan,” imbuhnya.
Praktik yang dilakukan yayasan ini berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, meminta uang jaminan kepada pencari kerja dapat dianggap sebagai bentuk penipuan lowongan kerja. Tindak pidana semacam ini bisa dikenakan sanksi hukum, mengingat pencari kerja seharusnya tidak dibebani dengan biaya yang tidak wajar saat mencari pekerjaan.
Keberadaan yayasan penyalur kerja memang dapat membantu pencari kerja, namun harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik agar pencari kerja tidak terus-menerus menjadi korban praktik curang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait belum dapat di konfirmasi .
( MR)
Discussion about this post