TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang laksanakan razia di 3 Kecamatan di wilayah Kota Tangerang yaitu, Kecamatan Pinang,Kecamatan Larangan dan Kecamatan Cipondoh dan berhasil menyita ratusan botol miras.
Kasat Pol PP Agus Hendra Fitrahyana melalui Kabid Gakumda Gufron Falfeli memerintahkan anggotanya untuk merazia pedagang yang masih membandel menjual miras .
“Razia dimulai pukul 12.00-16.00 WIB atas perintah Kasat Pol PP guna menegakan Perda No 7 tahun 2005,meminimalisir peredaran Minuman keras (miras)di wilayah Kota Tangerang ” jelas Kasi Penegakan Tatang Sumantri mewakili Kabid Gakumda di acara konfrensi pers dihalaman Kantor Satpol PP Rabu (17/6/20).
Dalam razia tersebut tampak berbagai minuman keras berbagai merek berhasil disita dari toko kelontong dan tukang jamu.
“Sebanyak 120 botol miras berbagai merek telah berhasi kami sita dari pedagang kelontong dan tukang jamu di tiga wilayah kecamatan.Kecamatan Pinang ,Larangan dan Cipondoh”beber tatang.
Dalam lanjutan keterangannya Tatang mengatakan akan segera memanggil para penjual miras tersebut .”Penjualnya akan segera kami panggil untuk ditindak “tegasnya.
Diakhir Tatang mengatakan razia tersebut akan rutin di lakukan terlebih dimasa PSBB ini.
“Kami akan rutinmengadakan kegiatan Razia serupa di wilayah kota Tangerang dan pastinya Razia ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang”pungkas Tatang yang saat itu didampingi oleh para Staf Satpol PP.
(red)