Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] Proyek pembangunan turap Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) DLHK di Kampung Anamu’i RT 004 RW 003, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan publik.
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2024 senilai kurang lebih Rp1,5 miliar ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati, serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Selasa 31/12/2024.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Hal ini, menurut sejumlah pihak berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengharuskan semua informasi terkait proyek pemerintah dapat diakses oleh masyarakat.
Selain itu, investigasi di lapangan mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan material-material yang digunakan dalam pembangunan turap tersebut diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. yang mengarah pada pengurangan spesifikasi material, Keadaan ini berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan turap yang dibangun.
Pengerjaan proyek juga terlihat tidak mengikuti prosedur teknis yang sesuai, Di lokasi turap tampak tidak memakai pondasi dan tidak menggunakan sepatu dan cerucuk terlebih dahulu. Lebih diperparah dalam pelaksanaannya adalah tidak memakai adukan semen yang diduga tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Pengerjaan turap hanya memakai kawat Bronjong sebagai struktur saja. Sehingga turap tersebut sudah mengalami longsor karena tidak dapat menahan tekanan tanah dengan baik, sehingga proyek tersebut dianggap gagal kontruksi.
Salah satu warga setempat menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan yang tidak sesuai harapan. Ia berharap agar pihak berwenang atau DLHK segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan pengawasan yang lebih ketat pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa proyek sementara dihentikan hingga ada klarifikasi lebih lanjut terkait kualitas dan kelayakan konstruksi.
Dalam upaya memastikan kelayakan proyek, Ketua NGO JPK DPW Banten, Muslik, S.Pd., menyoroti masalah ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait /DLHK kabupaten Tangerang agar proyek pembangunan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.
Pihak berwenang diharapkan untuk melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh terhadap proyek ini. Pemerintah dihimbau untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Sampai berita ini di terbitkan, kadis DLHK kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi.
(M.S)
"Lebak - SuaraInvestigasi.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten…
Kepulauan Nias, suarainvestigasi.com -Sejumlah warga masyarakat Kepulauan Nias meminta kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait…
TANGERANG – Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah…
Tangerang - Suarainvestigasi.com -Sejumlah pengusaha produk bermerek yang telah memiliki hak paten mengeluhkan kerugian akibat…
TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan gapura di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik.…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Terkait Maraknya perdagangan Eximer/Tramadol Sejenis obat terlarang jenis G Ketua DPC…