Tangerang – Suarainvestigasi.com – Proyex pembangunan kantor operasional jalan tol jor II Cengkareng-Batu ceper-Kunciran yang sedang dibangun diwilayah kelurahan Buaran Indah kecamatan Tangerang kota Tangerang – Banten menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara. Div.Basus D-88 kota tangerang pasalnya diduga pembangunan tersebut belum memiliki Perijinan Gedung Bangunan ( PGB ) serta ijin tertulis dari RT lingkungan setempat.; Ungkap Cing Parman kepada awak media.
Menurut Suparman/cing Parman ” seharus sebelum melakukan aktifitas pembangunan, harus nya terlebih dahulu mengurus perijinan nya
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Tegasnya
Ini jangan kan ijin PGB ijin Lingkungan saja dari warga yang terdampak pembangunan proyex tersebut belum dimiliki, hal tersebut dikatakan jaya/joe ketua RT wilayah tersebut saat di konfirmasi melalui telpon.
Suparman lalu meminta konfirmasi ke salah satu orang yang di percaya di proyek tersebut atas nama Saiful dari keterangan yang disampaikannya kepada kami ” bahwa terkait proyex tersebut urusan nya satu pintu ke pak W, yang dia katakannya adalah oknum anggota. lalu saya pertanyakan maksudnya gimana satu pintu ke pak W yang, saya tanyakan dong kapasitasnya oknmu anggota ini apa di proyex pembangunan tersebut? Sedangkan kami menjalankan tupoksi kami sebagai Lembaga Sosial Kontrol, karena pembangunan proyex ini menjadi sorotan beberapa teman-teman media dan LSM.; Pungkasnya
Suparman sangat menyayangkan ada nya pembangunan di wilayah kota Tangerang tapi tidak memberikan kontribusi, retribusi untuk Pendapatan Daerah,untuk itu dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat ke intansi terkait untuk ditindak lanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku.; Tutupnya. ( Parman )
Discussion about this post