Tangerang Raya

Ini Kata LSM Portas. Sangat Menyayangkan ILW Kebon Kelapa Tidak Ada, Bangunan Tower BST Berdiri Tegap

 

Kota Tangerang – Suarainvestigasi.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) Hilman Santosa. Sangat menyayangkan pihak pemilik bangunan Base Transceiver Station (BTS) Tower Bersama belum miliki Izin Lingkungan (ILW) dipersoalkan oleh warga Kampung Kebon Kelapa RT.001 RW.006, Kelurahan Panunggangan barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kendati demikian, pihak Privoder tower bersama diduga belum miliki Izin lingkungan setempat, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah terbit oleh DPMPTSP Kota Tangerang pertanggal 26 Juni 2021. Nomor : 643/Kep – 151.51. MNR/DPMPTSP/IMB/2021.

Surat Rekomendasi Zona Call Plan Dari Dinas PUPR Nomor : 555/Rekom.030-PUPR/2021, Pertanggal 26 April 2021. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Nomor : 660/163-DPMPTSP/SPPL/2021 Pertanggal 14 Juni 2021. Menjadi Pertanyaan LSM Portas. Minggu (25/07/2021).

Diduga bangunan tower BTS telah langgar Perda 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum. Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2017, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 17 Ayat 3 dan 4 Hurup H. Serta Perda No 9 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

“Saya minta Kaji ulang titik koordinat yang sama serta persyaratan IMB yang dimiliki Tower Bersama, dengan miliki izin lingkungan terdahulu yang ditandatangani dan stempel Ketua RT lama, apakah bisa sebagai syarat pengajuan IMB, apakah pihak Privoder sudah permisi kepada warga lingkungan sekitar,” ucap Hilman

Lanjut Hilman. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Nomor : 660/163-DPMPTSP/SPPL/2021 Pertanggal 14 Juni 2021. Menjadi Pertanyaan, sementara ketua RT baru tidak merasa tanda tangan Izin Lingkungan bahkan 32 warga mempertanyakan kepada Ketua RT nya, lanjutnya.

“Dinas Perkim, PUPR dan DPMPTSP Kota Tangerang agar mengkaji ulang syarat IMB nya, seharusnya on the sport kelapangan agar syarat pengajuan lengkap. Kecamatan Cibodas untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Terkait,” pungkasnya (KJK).

suarainv

Recent Posts

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 jam ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

5 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

5 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

6 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

1 minggu ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan solear bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang - Suarainvestigasi.com - Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui Sendhy grassela…

1 minggu ago