Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) Hilman Santosa minta Satpol PP Kota Tangerang. Tindak Tegas RSIA Makiyah, diduga telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Lantaran. PT. Rizka Azmi Aulia atau Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA Makiyah). Dijalan H. Kilin RT 05 RW 06, Kelurahan Belendung. Diduga bangunannya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun yang dimiliki IMB diterbitkan oleh BPPMPT Kota Tangerang bertanggal 28 Maret 2014 dengan luas tanah 1484 Meter persegi dengan bangunan pertama diduga seluas 400 meter. Sementara bangunan tambahan diduga izinnya sedang proses. Tutur Hilman Santosa, Senin (14/06/2021).
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pasal 74 ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan,” imbuhnya.
Kendati demikian, RSIA Makiyah seharusnya mengikuti proses tempuh pembuatan izin dulu seperti melalui kajian Dinas PUPR, Perkim, Dinkes, DLH, serta warga sekitar. Artinya Site Plan gambar juga harus sesuai dengan kajian baik luas lahan bangunan dan lokasi tanah serta apakah ada izin bangunan tambahan sesuai yang diterbitkan tahun 2014 oleh BPPMPT Kota Tangerang, ujarnya.
“Ayo Kita kaji ulang, berapa luas tanah dan bangunannya sesuai tidak. Lalu rekomendasi dari dinas Perkim mana, sesuai site plan gambar, apa ada kajian tidak??. Kami minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak tegas RSIA Makiyah yang diduga telah melanggar Perda Kota Tangerang,” papar Aa Hilman Kerap disapanya.
Sebelumnya diberitakan. Senin lalu (07/06) hasil informasi Kasi Ekbang Kelurahan Belendung H. Zulkifli, ketika di konfirmasi awak media menjelaskan. Bangunan RSIA Makiyah, setelah di cek Izinnya sedang diproses, Jelas H. Zul.
” Terkait prosesnya izin, konfirmasi saja apabila ingin kejelasan kepada pemiliknya. Kita mah hanya sebatas minta informasi terkait hal tersebut. Itu kan ada wewenangnya Satpol PP Kota Tangerang, tanyakan saja,” ucapnya. Senin (07/06/2021)
Diduga bangunan RSIA Makiyah tersebut, telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
(Tim KJK)
Discussion about this post