Tangerang]suarainvestigasi.com] Dinilai penuh dengan kejanggalan dan diduga kuat tak berstandarkan SNI, proses pelaksanaan proyek Spal U-ditch kampung saga rt 002 rw 003 Desa Saga,Kecamatan Balaraja,Kabupaten Tangerang, Banten kini disorot. Senin (09/12/2024).
Proyek yang beberapa waktu ini mulai dikerjakan itupun belakangan ini menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan lantaran diduga kuat bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang didalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Sementara proyek spal u-ditch itu sendiri belakangan diketahui adalah merupakan proyek hasil penunjukan langsung (PL) Kecamatan Balaraja, pada alokasi belanja tambahan (ABT) tahun anggaran 2024, bernilai kontrak Rp 150.000.000.( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk selanjutnya dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV. Djalie Putra Mandiri, berdurasi 21 Hari Kalender.
Mencuatnya isu dugaan ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis dan proses pelaksanaan proyek spal itupun tentunya bukanlah tanpa alasan, pasalnya pada saat dikunjungi oleh awak media dan para penggiat control sosial lainya, terlihat adanya penggunaan jenis matrial U-ditch yang nampak terlihat polos tanpa merk dan logo berstandar SNI, selain itu proses pemasangan u-ditch kala itupun terlihat tidak terlebih dahulu di ampari dengan pasir aduk menggunakan mortal. Hal itupun tentunya sontak menjadi perbincangan dan mengundang banyak perhatian dari berbagai pihak mulai dari aktivis dan para penggiat sosial yang kala itu turut menyaksikan jalannya proses pengerjaan.
” Saya berharap agar Kecamatan Balaraja, selaku pihak kuasa pengguna anggaran yang menangani kegiatan ini bisa segera turun dan melakukan evaluasi serta pemeriksaan, apakah jenis matrial u-ditch yang digunakan sudah benar benar sesuai dengan standarisasi yang sudah ditentukan atau tidak, begitupun dengan proses pengerjaan lainnya seperti amparan pasir aduk, plasteran kiri dan kanan, K3 dan lain sebagainya, tentunya upaya-upaya tersebut sangatlah perlu dilakukan guna memastikan apakah proses penyerapan anggaran benar benar terserap dengan baik dan benar ataukah sebaliknya. Ungkap Nurdin, salah satu aktivis dikediamannya.(09/12)
Tak hanya itu, Nurdin pun meminta agar pihak inspektorat selaku auditor, bisa segera turun dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang ada di lingkup Kecamatan Balaraja agar potensi potensi kerugian keuangan negara dapat di cegah dan diminimalisir. Ujarnya
Lebih lanjut iapun menambahkan bahwa penggunaan produk dalam negri bersertifikat SNI Tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut menurutnya terletak pada bagian Kedua, tentang Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja.
Pada Pasal 19 disebutkan bahwa.
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk
bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
“Berdasarkan perpres ini maka seharusnya penggunaan jenis matrial yang digunakan haruslah sudah bersertifikat SNI. Tutupnya
Akibat dari banyaknya indikasi ketidak sesuaian didalam proses pengerjaan proyek Spal uditch tersebut, maka negara sangat berpotensi dirugikan apabila proses transaksi pembayaran tetap dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses pemeriksaan dan audit.
Hingga sampai berita ini diterbitkan, baik Kontraktor maupun pimpinan Inspektorat Kabupaten Tangerang.
(Mansyur)
Discussion about this post