Tanjungpandan, Belitung – SuaraInvestigasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dan DPD KNPI Kabupaten Belitung, Senin (8/06/2020).
Rapat ini digelar lantaran adanya permohonan dari DPD KNPI Kabupaten Belitung terkait permasalahan anggaran penanganan covid-19.
ketua DPD KNPI Kabupaten Belitung Muhammad Hafrian Fajar mengatakan, bahwa ada 4 (Empat) poin yang disampaikan pihaknya kepada DPRD Kabupaten Belitung.
4 (Empat) poin itu adalah. Memverifikasi data penerima bantuan agar tepat sasaran, Meminta bantuan sembako dirubah menjadi tunai, Meminta kepada pemerintah memberikan secara utuh bantuan tersebut tanpa ada potongan, Dan meminta DPRD Kabupaten Belitung untuk membentuk Pansus. Pansus ini bukan hanya untuk dana sosial yang dibagikan, Tetapi menyeluruh terkait dana covid-19, Tegas Muhammad Hafrian Fajar yang biasa di sapa Jarwok.
Di tempat terpisah Ketua DPRD Belitung Ansori megatakan, bahwa DPRD Kabupten Belitung akan segera menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Teman-teman dari Organisasi Kepemudaan DPD KNPI Kabupaten Belitung.
Ansori menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Belitung akan memanggil kembali untuk memperluas rapat dalam pembahasan dengan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung, Yaitu Bupati Belitung.
“Apa yang disampaikan oleh DPD KNPI Kabupaten Belitung mengenai peralihan bantuan dari sembako ke tunai memang lebih baik, Dikarenakan hal itu akan lebih mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” Kata Ansori.
Untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., M.H. telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kejagung No 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana.
Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.
“Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya,” Ujar Burhanudin
“Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” Tegas Jaksa Agung, Dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta. (D’SB)
Discussion about this post