Tanjungpandan, Belitung – SuaraInvestigasi.com – Di tengah Pandemi Covid-19, Salah satu orang tua siswa di salah satu sekolah Negeri dibawah naungan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung masih saja meminta pungutan uang komite di saat akan mengambil Rapor Sekolah, Senin (8/06/20).
Kondisi ini dikeluhkan oleh orang tua siswa,Sebab pungutan uwang komite harus di bayar sampai bulan Juni, Orang tua siswa merasa terbebani dengan pungutan tersebut, Apalagi ada tunggakan uwang komite di bulan Januari dan Februari, Keluh orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui Tim Investigasi.
Tim investigasi mencoba mengconfirmasi terkait pungutan uwang komite tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Ternyata Kepala dinas tidak berada di tempat.
Demi kepastian dan kepentingan umum, Tim Investigasi mencoba menghubungi melalui WhatsApp (WA) di malam harinya, Untuk menanyakan Terkait Pungutan uwang komite tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Junaidi membalas, “Kemaren sudah saya info ke kepala Sekolah terkait uang komite,” Saat di tanya info apa yang di maksud. Junaidi kembali membalas,” Maksudnya agar tak memberatkan org tua Apa lagi yg kurang mampu, Tulis junai di WhatsApp (WA) kepada Tim Investigasi, Rabu Malam (10/06/20).
Tim Investigasi juga mencoba menghubungi Ketua Ombudsman Pusat melalui WhatsApp (WA) dan mengutip rilis Ombudsman. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, demikian definisi pendidikan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dari definisi tersebut maka dalam pemenuhan hak dasar warga negara terhadap pendidikan perlu diupayakan secara sadar dan terencana, termasuk di dalamnya dalam rencana anggaran untuk pendidikan. Oleh sebab itu diperlukan penyusunan rencana strategis oleh penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan yang digunakan sebagai “kompas” dalam mengambil kebijakan terkait bidang pendidikan.
Beberapa tahun yang lalu Kemendiknas melakukan revitalisasi tugas komite sekolah dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan berdasarkan prinsip gotong royong, sehingga mencabut Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan digantikan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hal ini merupakan langkah maju yang harus diapresiasi, mengingat pada saat itu terjadi gejolak dari beberapa kelompok dan beberapa daerah yang menginginkan agar keberadaan komite sekolah dihapuskan.
Salah satu langkah revitalisasi yang dilakukan adalah dengan mencegah adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan Komite Sekolah, maka dalam Permendibud 75/2016 telah diatur bahwa anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Kondisi satuan pendidikan yang masih membutuhkan peningkatan sarana, prasarana serta fasilitas sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik yang dihasilkan, sering sekali menjadi alasan untuk melibatkan masyarakat dalam hal ini Wali Murid untuk berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.
Namun sayangnya hal ini tidak diikuti dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dan pertanggung jawabannya yang kemudian terjadi pro dan kontra setiap kali sekolah akan melakukan pungutan atau sumbangan dari Wali Murid.
Permasalahan seperti ini sebenarnya dapat dicegah oleh satuan pendidikan dengan menyusun rencana strategis sehingga Wali Murid atau Komite Sekolah mengetahui secara gamblang mana biaya pendidikan atau kebutuhan sekolah yang sudah dibiayai oleh Pemerintah (baik pemerintah pusat dan daerah) dan mana biaya pendidikan atau kebutuhan sekolah yang tidak dibiayai oleh Pemerintah, maka kebutuhan yang belum dibiayai itulah yang dapat dicarikan solusi dengan cara melakukan pungutan atau sumbangan kepada peserta didik atau wali.
Saat di Confirmasi terkait, Apa harus DPD KNPI Belitung lagi yang Menyampaikan Aspirasi masyarakat ke DPRD Belitung Terkait Pungutan Uwang Komite Sekolah di tengah Pandemi Covid-19.
ketua DPD KNPI Kabupaten Belitung, M. Hafrian Fajar. Yang biasa di sapa Jarwok Mengatakan, “Aspirasi ini akan saya sampaikan dalam waktu dekat,” Tegas Jarwok. (D’SB)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Pembuna Tani merdeka indinesia provunsi Banten adakan silaturahmi sekaligus penandatanganan…
"Lebak - Suarainvestigsi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Miris diduga pungli bansos BPNT (Bantuan pangan non tunai) oleh oknum…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Rumah berwarna Hijau yang berlokasi di Jalan Raya H. Tabri,…
Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sewa jasa alat berat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang UPTD PUPR Provinsi…
Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com -Dunia Pendidikan kembali tercoreng khususnya di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, karena…