Kepulauan Nias, Suarainvestigasi.com –Bulan ini kita dihidangi dan dihiasi Pemandangan umbul-umbul warna-warni dengan berbagai macam model, ukuran, dan bentuk serta Bendera Merah Putih berkibar di seluruh Penjuru Tanah Air, di jalan raya, di kampung, di halaman rumah, di kantor-kantor, juga di sekolah, kendatipun dalam kondisi suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (PPKM).
Tepat pada Tahun ini 17 Agustus 2021 kita kembali memperingati sebuah momen yang sangat bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai apapun yang kita, rasakan hati dan jiwa kita bersama pastinya tergugah dan terpanggil untuk mengenang Peristiwa bersejarah itu, yaitu Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Tidak terkecuali pada Tahun 2021 ini, kita masih diliputi perasaan waswas dan selalu menjaga diri dengan melaksanakan Protokol Kesehatan akibat Wabah Pandemi Covid-19.
Rasa ingin terlibat dalam eliforia kemeriahan Dirgahayu RI Tahun 2021 ini yang begitu kuat. Namun, kondisi dan situasi membatasi Kegiatan kita. Walaupun demikian, Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 ini tetap dilaksanakan diberbagai Instansi, baik Pemerintahan maupun Swasta, meskipun secara Virtual atau dengan Protokol Kesehatan yang ketat akibat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Kemerdekaan berarti menyejahterakan, bukan untuk kepentingan Individu atau kelompok, melainkan Kemerdekaan untuk kepentingan seluruh Rakyat untuk Bangsa, dan seluruh elemennya sehingga Keadilan dan Kemakmuraan tidak hanya diperoleh oleh segelintir orang. Demikian pula dengan Implementasi Aturan dan Hukum berlaku untuk semua lapisan Masyarakat, siapapun dan apapun Profesinya, Jabatannya, dan Status Sosialnya.
Merdeka bukanlah dimaknai bebas tanpa Aturan. Merdeka juga bukan berarti semena-mena yang berkuasa. Akan tetapi. Merdeka berarti Membangun dengan Kekuatan Persatuan Bersama.
Semua terdapat dalam butir-butir Pancasila, yang disetiap Silanya bisa mendapatkan Pesan dan Harapan Suci para Pendahulu Bangsa, terutama ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, kita dapat banyak belajar menghadapi Pandemi ini dari nilai-nilai Pancasila sehingga dapat Merdeka Lahir dan Bathin, yakni Sehat Jasmani dan Rohani.
Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa.
Indonesia dikenal Negara yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan dalam berbangsa dan Bernegara, setidaknya ada enam Agama yang saat ini diakui oleh Negara berdasarkan Penetapan Presiden Nomor. 01 Tahun 1965. Dengan kenyataan ini, kita harus merealisasikan bahwa dengan kita beragama dan menjalankan nilai-nilai Luhur yang setiap Agama ajarkan, kita harus mengaplikasikannya dalam kehidupan bernegara.
Mari kita ingat bahwa salah-satu faktor Bangsa ini bisa Merdeka adalah karena para Pahlawan kita dahulu menjunjung tinggi Keyakinan dan tawakal yang kuat kepada Tuhannya dalam menompang Ikhtiar menghadapi Penjajah kala itu. Dalam konteks kekinian, terutama dalam berperang melawan Pandemi Covid-19, seluruh Komponen dan Masyarakat Indonesia, tidak boleh lelah untuk berdoa dan mohon pertolongan kepada Tuhan agar musibah Covid-19 lekas sirna dari muka Bumi tercinta ini.
Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Berasap.
Pada Sila kedua ini mengandung nilai-nilai Luhur yang sangat tinggi yakni, “memanusiakan manusia” memosisikan Rakyat Indonesia pada Kodratnya sebagai Manusia, salah-satunya berhak mendapatkan perlakuan yang Adil dan Beradap dari Pimpinannya, Tetangganya, Koleganya, dan Alam sekitarnya.
Ditengah Pandemi Covid-19, nilai pada Sila kedua ini wajib diterapkan. Misalnya. Penegakan Hukum terkait dengan Pelanggaran atas Aturan PPKM, harus di Tegakkan secara Adil, tidak boleh memandang Status Sosial, kalau salah, ditegakkan Aturan Hukum. Dengan Keadilan yang diterapkan, secara Otomatis seluruh Rakyat akan taat terhadap Pemimpin dan Aturannya dalam menghadapi situasi Covid-19.
Selain itu, pemberian bantuan bagi Masyarakat yang terdampak, harus tepat sasaran dan pastinya tidak boleh “dicuil” sedikit pun karena itu merusak keberadaan Bangsa kita dimata Internasional. Masalahnya, bantuan Sosial pun di tengah krisis saat ini masih sempat-sempatnya di Korupsi.
Ketiga: Persatuan Indonesia.
Jikalau saat Bangsa ini di Jajah, Rakyat Indonesia ini tidak bersatu menghadapi Penjajah, Kemerdekaan yang hari ini kita Rayakan mungkin hanya angan-angan semata Puji Tuhan Maha Esa, Fanatisme dan Daerah kala itu tidak menyurut kegigihan Pahlawan kita.
Dalam Konteks Pandemi Covid-19, Sila ketiga dari Pancasila ini merupakan stimulus utama dalam menjaga “imun” Rakyat Indonesia. Seluruh Komponen Bangsa harus Bersatu dan Kompak dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini. Tidak lagi ada Kelompok ditengah Masyarakat yang mempercayai Covid-19 adalah konspirasi atau bahkan tidak percaya bahwa Virus Corona ada.
Marilah kita meninggalkan egoisme Pemahaman dan Pandangan atas musibah ini. Bagi yang Kelompok Masyarakat yang tidak percaya, minimal menghargai Saudara kita yang percaya dan Berdukacita terhadap Keluarga korban yang telah gugur karena Covid-19.
Persatuan dan Kekompakan bisa diwujudkan bersama-sama dengan menerapkan Protokol Kesehatan di tempat Umum secara disiplin dan berkomitmen bersama-sama untuk melawan Penyebaran Covid-19.
Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikma Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Tidak ada ceritanya dalam Sejarah Bangsa ini, sebuah ” masalah” tidak dapat diselesaikan termasuk masalah musibah Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Dunia, khususnya Indonesia.
Pendiri Bangsa ini telah memberi suri teladan kepada kita bagaimana langkah efektif dalam menemukan solusi pada setiap masalah yang dihadapi, seperti halnya dengan lahirnya Pancasila yang dilakukan dengan Musyawarah begitu pula yang harusnya kita lakukan untuk melahirkan Kesepakatan dalam menghadapi masalah Virus Pandemi Korona ini.
Sila keempat ini menjadi Pedoman utama kepada Pemerintah dalam mencari solusi atas musibah ini. Misalnya, melibatkan seluruh Komponen Bangsa dalam mengindentifikasi solusi apa kira-kira dalam mengatasi musibah ini. Selama ini, Kebijakan Pemerintah terkait dengan Penangan Covid-19 masih membingungkan Masyarakat.
Kelima: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam kasus Covid-19, Kebijakan Vaksin gratis untuk Masyarakat Indonesia adalah bentuk Implementasi nilai Sila kelima. Namun, yang jadi PR kita adalah data Penerima Bansos belum sesuai dengan fakta di lapangan sehingga banyak yang mendapatkan bantuan, tidak tepat sasaran.
Dalam masalah ini, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19 harus di Tegakkan.
Diharapkan dengan kita belajar dari nilai-nilai Pancasila dalam menghadapi musibah Pandemi Covid-19, kita kuat dan terus Berjuang sampai titik darah Penghabisan, seperti halnya para Pejuang Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun yang lalu.
Semoga Penyebaran Covid-19 ini segera berakhir dan Masyarakat dapat Normal dan Sehat dalam menjalankan Aktifitasnya menuju Bangsa Indonesia yang Maju dan Sejahtera. (Amin).
Penulis dan Pengarang: Yosi Aro Zebua.
Kakorda: Media Suarainvestigasi.com.
Kepulauan Nias.
Sumatra Utara.
Discussion about this post