Opini

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

JAKARTA, Suarainvestigasi.com – PT Harmas Jalesveva (Harmas) yang berlokasi di Wilayah Pondok Labu Jakarta Selatan diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Richardo Tim Kuasa Hukum Pemohon Pembatalan Homologasi mengatakan
pailitnya Harmas Jalesveva sebagai Pemilik One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) dikarenakan Harmas gagal memenuhi janjinya sewaktu perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

“Harmas pada medio 2018 dinyatakan dalam keadaan PKPU, karena gugatan Pembeli Unit Apartemen Tower C yang seharusnya sudah selesai tahun 2016, namun gagal,” katanya kepada wartawan. Sabtu ( 13/6/2020).

Richardo menambahkan, harmas menolak membayarkan denda keterlambatan tambahan kepada Konsumen yang telah pernah menerima kompensasi keterlambatan (konsumen merasa setiap bulan apabila terlambat membayar cicilan selalu didenda, sedangkan Harmas setelah gagal serah 2016 dan membayarkan kompensasi kepada sebagian kecil pembeli yang telah marah-marah.

“Dan, ketika tetap gagal serah 2017, konsumen yang pernah menerima denda keterlambatan menuntut denda keterlambatan lagi dan Harmas menolak),” ujarnya.

Lanjut Richardo, Perbedaan pendirian ini yang memicu dimohonkannya PKPU kepada Harmas yang disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurang dari 45 hari sejak diputuskannya PKPU, Harmas menawarkan proposal perdamaian yang menjanjikan penyerahan Unit Tower C selambat-lambatnya Desember 2019 dan disetujui secara aklamasi oleh Krediturnya dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Niaga.

Ketika sampai dengan bulan April 2020 Harmas belum menyelesaikan penyerahan unit dengan sempurna dan belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) dari yang berwenang (walaupun beberapa konsumen telah menerima unit walaupun tanpa SLF) menyebabkan konsumen yang sangat kecewa dengan janji selesai 2016, kemudian mundur, bahkan sampai dengan janji dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga saat PKPU-pun untuk menyelesaikan selambat-lambatnya Desember 2019 dilanggarnya.

Akhirnya memohonkan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Harmas, yang mempunyai konsekuensi Pailit.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Unit Apartemen hanya dapat dihuni apabila sudah memiliki SLF. Harmas berusaha berkelit dengan menyatakan bahwa Apartemen sebelumnya (Tower A dan B) juga diserahterimakan tanpa SLF sebagai salah satu alibinya,”tegas Richardo.

Majelis Hakim menolak dalil Harmas dan memutuskan Harmas Pailit dengan segala akibat hukumnya. Saat ini yang menjadi Kurator Harmas adalah Hansye Yunus, Alamo Laiman, dan Robert Aritonang. Para Kurator belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan namun telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada para Kreditur Harmas.

Dalam keadaan Pailit, maka Harmas tidak berwenang lagi menjalankan usaha, digantikan oleh Kurator. Staf Kurator dari Kantor Infinitum Law Office menyatakan, nantikan Pengumuman Koran atas Pailitnya Harmas dan tatacara selanjutnya dalam mendaftarkan tagihan.

“Dukungan Yudikatif untuk melindungi Konsumen berdasarkan ketentuan Undang-undang ini sangat membantu Konsumen Property yang sering diabaikan hak-nya oleh Pengembang, dengan demikian diharapkan para Pengembang tidak mudah membuat janji karena janji Pengembang adalah alasan kuat Konsumen melakukan transaksi pembelian Property sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.

(red)

suarainv

Recent Posts

Polres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pelanggaran hukum yang menyeret oknum Kader Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu…

2 jam ago

Audiensi FARPKeN : Kritik dan Saran Ditampung PT Pelindo Regional I Gunungsitoli Sifat Untuk Membangun

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -PT Pelindo Regional I Cabang Gunungsitoli terima audiensi Forum Aliansi Rakyat…

4 hari ago

SBM Pertamina Ngeles Dipertanyakan Terkait Dugaan Mafia BBM Semakin Subur Diwilayah Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sibolga berkilah saat ditanyakan…

4 hari ago

Kapolres Nias Tegaskan Berkomitmen Berantas Premanisme Berkedok Ormas di Kota Gunungsitoli.

Gunungsitoli - Media Suaraonvestigasi.com -Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan…

4 hari ago

*Penipuan Berkedok Supplier Sembako, Puluhan Korban Rugi hingga Rp3 Miliar*

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok supplier sembako terjadi di Kota…

4 hari ago

Diduga Berinisial PG Ancam Wartawan Berujung Laporan Dikantor Polisi

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Berinisial PG diduga ancam wartawan yang memberitakan tentang oknum preman berkedok…

5 hari ago