JAKARTA, Suarainvestigasi.com – PT Harmas Jalesveva (Harmas) yang berlokasi di Wilayah Pondok Labu Jakarta Selatan diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Richardo Tim Kuasa Hukum Pemohon Pembatalan Homologasi mengatakan
pailitnya Harmas Jalesveva sebagai Pemilik One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) dikarenakan Harmas gagal memenuhi janjinya sewaktu perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
“Harmas pada medio 2018 dinyatakan dalam keadaan PKPU, karena gugatan Pembeli Unit Apartemen Tower C yang seharusnya sudah selesai tahun 2016, namun gagal,” katanya kepada wartawan. Sabtu ( 13/6/2020).
Richardo menambahkan, harmas menolak membayarkan denda keterlambatan tambahan kepada Konsumen yang telah pernah menerima kompensasi keterlambatan (konsumen merasa setiap bulan apabila terlambat membayar cicilan selalu didenda, sedangkan Harmas setelah gagal serah 2016 dan membayarkan kompensasi kepada sebagian kecil pembeli yang telah marah-marah.
“Dan, ketika tetap gagal serah 2017, konsumen yang pernah menerima denda keterlambatan menuntut denda keterlambatan lagi dan Harmas menolak),” ujarnya.
Lanjut Richardo, Perbedaan pendirian ini yang memicu dimohonkannya PKPU kepada Harmas yang disetujui oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurang dari 45 hari sejak diputuskannya PKPU, Harmas menawarkan proposal perdamaian yang menjanjikan penyerahan Unit Tower C selambat-lambatnya Desember 2019 dan disetujui secara aklamasi oleh Krediturnya dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Niaga.
Ketika sampai dengan bulan April 2020 Harmas belum menyelesaikan penyerahan unit dengan sempurna dan belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) dari yang berwenang (walaupun beberapa konsumen telah menerima unit walaupun tanpa SLF) menyebabkan konsumen yang sangat kecewa dengan janji selesai 2016, kemudian mundur, bahkan sampai dengan janji dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga saat PKPU-pun untuk menyelesaikan selambat-lambatnya Desember 2019 dilanggarnya.
Akhirnya memohonkan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Harmas, yang mempunyai konsekuensi Pailit.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Unit Apartemen hanya dapat dihuni apabila sudah memiliki SLF. Harmas berusaha berkelit dengan menyatakan bahwa Apartemen sebelumnya (Tower A dan B) juga diserahterimakan tanpa SLF sebagai salah satu alibinya,”tegas Richardo.
Majelis Hakim menolak dalil Harmas dan memutuskan Harmas Pailit dengan segala akibat hukumnya. Saat ini yang menjadi Kurator Harmas adalah Hansye Yunus, Alamo Laiman, dan Robert Aritonang. Para Kurator belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan namun telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada para Kreditur Harmas.
Dalam keadaan Pailit, maka Harmas tidak berwenang lagi menjalankan usaha, digantikan oleh Kurator. Staf Kurator dari Kantor Infinitum Law Office menyatakan, nantikan Pengumuman Koran atas Pailitnya Harmas dan tatacara selanjutnya dalam mendaftarkan tagihan.
“Dukungan Yudikatif untuk melindungi Konsumen berdasarkan ketentuan Undang-undang ini sangat membantu Konsumen Property yang sering diabaikan hak-nya oleh Pengembang, dengan demikian diharapkan para Pengembang tidak mudah membuat janji karena janji Pengembang adalah alasan kuat Konsumen melakukan transaksi pembelian Property sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.
(red)
Discussion about this post