Categories: DaerahOpini

Bapenda Banten : Pengurusan Izin Pemanfaatan Air Permukaan Harus Dipermudah

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten bertandang ke PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang bersember dari penggunaan air permukaan.

Hadir diacara tersebut anggota komisi III DPRD Provinsi Banten Beni Sudrajat, Ahmad Dahlan, Helmi Fuad, Sugianto, Yudi Wibowo, Marfuah Nainggolan, Dedi Sutiadi, Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripuddin, dan Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Sumarya.

Kepala UPT Bapenda Samsat Cikokol Saripudin menjelaskan, saat ini tedapat 40 badan usaha yang membayar pajak air permukaan. Dimana hanya lima belas yang aktif melakukan pembayaran pajak karena telah mememiliki izin. “Izinnya kan sekarang yang mengeluarkan pemerintah pusat. Itu kendalanya. Padahal jika dikelola dengan benar akan memberikan dampak posif bagi negara dan daerah,” ucapnya ketika ditemui, Kamis (23/1/2020).

Pria yang akrab disapa CR ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2018, Pemda dapat memungut pajak air permukaan dari masyarakat. Adapun kompensasinya, Pemda memperoleh 70% dari besaran pajak yang dipungut. Ia pun berharap agar pemerintah pusat mempermudah proses terbitnya izin pengeloaan air permukaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu sesuai program presiden yang ingin pecepatan investasi. Dimana pada 2019 lalu, pendapatan dari sektor air permukaan se Provinsi Banten mencapai 9,8 miliar. Di 2020 PAD dari sektor pemanfaatan air permukaan diarget 10 Miliar.

Direktur PDAM Sumarya menjelaskan, per 2019 pihaknya telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar untuk biaya penggunaan air permukaan yang berasal dari Sungai Cisadane dan Kali Angke. Suamrya menjelaskan, pihaknya menggunakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota Tangerang untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. “Untuk pembayaran pajaknya kami menggunakan aturan Peraturan Gubernur, sedangkan untuk mendistribusian air untuk warga Kota Tangerang kami menggunakan Peraturan Walikota,” pungkasnya.

(red)

suarainv

Recent Posts

Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang Dinilai Semrawut Dan Asal Jadi

Tanggerang]suarainvestigasi.com] Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik…

6 menit ago

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

4 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

5 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago