Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020.Rapat Paripurna Istimewa (DPRD) Kota Gunungsitoli pada hari Senin, 17 Mei 2021.
Disampaikan Ketua (DPRD) Kota Gunungsitoli Yanto mengatakan, hasil pembahasan telah disusun menjadi sebuah Rekomendasi (DPRD) Kota Gunungsitoli terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, untuk disampaikan kepada Kepala Daerah guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Daerah kedepan.
“Adapun penyampaian Rekomendasi (DPRD) tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, kita lakukan pada rapat paripurna sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini”.Ucap Ketua DPRD.
Sebelum membuka Rapat Paripurna Istimewa (DPRD) Kota Gunungsitoli, dengan agenda penyampaian Rekomendasi (DPRD)Kota Gunungsitoli terhadap (LKPJ) Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020.
Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si, saat menyampaikan sambutan mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya merupakan amanah Konstitusi yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kepada Lembaga DPRD.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada (DPRD) Kota Gunungsitoli, terutama Pansus (DPRD) Kota Gunungsitoli yang telah melakukan pembahasan (LKPJ) yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah Rekomendasi dan cacatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada masa yang akan datang”. Ucap Wawako.
Pada kesempatan itu Wakil Walikota Gunungsitoli juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan koreksi yang telah disampaikan oleh Pansus (DPRD) Kota Gunungsitoli,yang ditunjukan kepada masing-masing perangkat daerah sebagai bentuk perwujudan fungsi kontrol (DPRD) terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2020.
“Beberapa rekomendasi penting yang telah disampaikan oleh Lembaga (DPRD terkait (LKPJ) Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, merupakan cacatan strategis bagi kami selaku pihak eksekutif untuk menjadi bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan polandia masa yang akan datang. Kami berharap bahwa komitmen dan komunikasi yang sudah terbangun selama ini dapat terus berlanjut terutama dalam rangka memetakan persoalan-persoalan pembangunan penting dan mendesak dalam berbagai aspek dan dimensi pembangunan di Kota Gunungsitoli”. Jelas Wawako.
Rapat Paripurna Istimewa (DPRD) Kota Gunungsitoli, Pembahasan (LKPJ) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 tersebut, turut dihadiri Sekda, Kota Gunungsitoli, Asisten I, Inspektur, Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, Sekretaris Satpol PP Kota Gunungsitoli, serta beberapa Camat lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(yosi)
Discussion about this post