Nasional

PWI Kecam Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan Detik.com

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

 

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.

 

Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi.

 

Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

 

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

 

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

 

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. 

Jakarta, 28 Mei 2020

Ketua Umum PWI, Atal S Depari ‭

Sekretaris Jenderal PWI, Mirza Zulhadi

Narahubung:
Ketua Bidang Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI, H Ocktap Riady SH +62-85368188333

suarainv

Recent Posts

Hampir Diamuk Massa, Pengamen di Tangerang Gagal Begal Anak Muda dan Diamankan Polisi

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Satu dari dua orang yang diduga begal tertangkap tangan oleh warga…

7 jam ago

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupten Lebak DisenggolAktivis GMBI Distrik Lebak Bicara Anggaran 9 Miliar Perawatan Jalan Poros Kabupten Disulap Jadi Hutan Belantara

Lebak - SuaraInvestigasi - com.Menurut informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana pada tahun…

14 jam ago

Kuasa Hukum : Klaim Lisa Marlina Soal Anak Dari Ridwan Kamil Adalah Penyesatan Publik

Tangerang Banten - Media Suaraivestigasi.com -serpong Tim kuasa hukum Revelino Tuwasey alias RD akhirnya buka…

2 hari ago

Terkesan Tak Nyambung, Pendamping PG Pada Saat Mediasi Merasa Keberatan Disebut Namanya Berinisial Dalam Pemberitaan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terkesan Tak Nyambung, pendamping PG merasa keberatan saat dirinya di sebutkan…

2 hari ago

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk…

4 hari ago

Perlihatkan Gestur Arogansi Oknum PG Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Upaya Mediasi Polres Nias!!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Polres Nias dibuat tercengang oleh Momok Gestur Arogansi seorang oknum yang…

4 hari ago