Nasional

Penyerahan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Nias Barat TA 2020

Nias Barat, suarainvestigasi.com –Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua menyampaikan apresiasinya atas Opimi (BPK RI), yang memberikan Opimi Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di terima Kepala Derah Kabupaten Nias Barat bersama Pimpinan DPRD, di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada hari Kamis, 27 Mei 2021.

Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, mengapresiasi Opimi BPK kepada Kabupaten Nias Barat, karena dua kali berturut-turut BPK memberikan Opimi WDP kepada Nias Barat yang artinya telah mematuhi Pelaporan Keuangan sesuai dengan peraturan.

“Kita sambut baik karena sudah dua kali berturut-turut Wajar dengan Pengecualian, usaha yang dilakukan Pemda Nias Barat terhadap Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 telah memenuhi laporan yang baik dan patuh pada ketentuan Perundang-Undangan yang ada”, Ucap Ketua.

Meskipun sudah memenuhi standar sesuai peraturan, Ketua DPRD Evolut Zebua mengatakan, Pemda Nias Barat masih memiliki PR seperti utang dan juga pencatatan aset.

“Tetapi masih ada PR Pemda Nias Barat yang diperbaiki kedepan yaitu pada bagian Aset. Masih ada utang pada pihak ketiga 4,8 Miliar Rupiah yang belum lengkap datanya”. Jelasnya.

Bahkan Evolut Zebua mengatakan, nilai sset Tanah Nias Barat masih bernilai Nol Rupiah, termasuk kendaraan Dinas yang tidak memiliki BPKB.

“Dan Nilai Aset Tanah milik Pemda yang bernilai Nol Rupiah dan lain sebagainya”. Paparan Ketua.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si, mengatakan bahwa Pencatatan Aset dan juga utang kepada pihak Ketiga menjadi faktor Utama yang mempengaruhi Opimi BPK masih WDP.

Sekda menyampaikan pihaknya akan berkerja keras, mengubah Opimi BPK menjadi WTP, karena dengan Opimi WTP Daerah mendapat Dana Insentif Daerah sebesar 30 Miliar Rupiah.

Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si, berharap agar Pencatatan Aset dapat lebih baik dan benar, pihak Ketiga yang memiliki piutang kepada Pemda Nias Barat agar melengkapi Dokumen sehingga dapat dibayarkan serta kepada ASN yang memiliki utang kepada Daerah segera melunasinya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

4 hari ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

5 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

6 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

7 hari ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan solear bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang - Suarainvestigasi.com - Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui Sendhy grassela…

1 minggu ago

Kerja Nyata Relawan BISON Fasilitasi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Ranca Iyuh untuk Andra Soni – Dimyat

Kabupaten Tangerang - suarainvestigasi.com - menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Dengar, Sapa, Aksi: Bersama Bangun Desa Ranca…

1 minggu ago