Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Menanggapi perdebatan di Media Sosial tentang pelarangan menjual Jajanan/Kuliner berbahan baku daging babi di Pusat Jajanan Malam (PJM).Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku Pengelola (PJM), menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di (PJM), jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pengelola pada hari Senin 07/06/20021).
Adapun aturan dimaksud antara lain, bila tempat penjualan ditempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan Proses Pengelolaan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di Halaman/Trotoar ruko atau Tokoh.
“Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bakmie babi di dekat Vihara masih berjalan sampai saat ini, Jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yurisman Telaumbanua, S.Sos,M.Ec,Dev.
Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan membelakangi lauat atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau jenisnya. Maka diharap melakukan proses Pengelolaan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari Rumah pelaku Usaha dan dilokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan Media Pengelolaan seperti Oven, atau sejenisnya.
“Kebijakan ini dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam”.Jelasnya.
Masih dijelaskannya, bahwa pada awalnya (PJM) dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para Pedagang Jajanan Malam yang bisa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang terbesar di berbagai lokasi dalam satu kawasan. Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrautan lingkungan Perkotaan pada malam hari dan memudahkan Akses Masyarakat untuk mendapatkan layanan Kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang Notabenenya merupakan para pelaku usaha Mikro.
“Seiring perkembangannya (PJM) ini sangat diminati para pelaku usaha Mikro sehingga terdapat antrian para pedagang yang mau berjualan dilokasi yang sudah ditentukan keberadaan PJM baru berjalan kurang lebih dua tahun dan masih membutuhkan berbagai pembenahan. Kita sangat mengapresiasi saran dan pendapat terkait pengembangan Kuliner Khas Nias dan hal ini menjadi bahan Evaluasi bagi kita terkait kebijakan pengembangan Kuliner di Kota Gunungsitoli”.Ujarnya mengakhiri.
(yosi)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…
Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…
KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…
Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati melalui team barisan intelektual strategi…
Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…
Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…