Nasional

Pemko Gunungsitoli Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Kepulauan Nias KPK RI

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli,SE,M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Kepulauan Nias yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI. Acara bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli jl. Pancasila No. 14 Gunungsitoli 29 April 2021.

Wawako Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa, korupsi merupakan kejahatan kemanusian yang luar biasa, kerena korupsi berakibat secara signifikasi terhadap segala aspek kehidupan. Khusus aspek sosial dan ekonomi, sehingga diperlakukan langkah-langkah yang tepat dan sinergitas antar seluruh elemen dalam memberantas perilaku korupsi.

“Sinergitas dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanah Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Strana PK), yang diatur dalam Peraturan Presiden RI No.54 tahun 2018 yang menyatakan bahwa Program Pencegahan Korupsi harus Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.Masyarakat dan Dunia Usaha yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan”.Paparan Wawako.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menyambut baik dan mengapresiasi tim KPK RI yang lansung datang Ke-Pulau Nias, dapat meningkatkan capaian atas pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi. Secara khusus pemerintah Kota Gunungsitoli terus berbenah dalam mendukung program pemberantasan korupsi, selain terus membangun mental tidak korupsi dari penyelenggaraan Pemerintah.

“Strategis yang kita bangun dalam pencegahan korupsi adalah menetapkan landasan hukum seperti peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan serta mengembangkan sistem aplikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik”.Tegas Wawako.

Sementara itu Gubernur Sumut yang (diwakili) oleh Sekda Provsu Dr, Ir. Hj R. Sabrina,M.Si menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan KPK RI yang tiada henti-hentinya memberikan perhatian yang serius bagi perkembangan dan kemandirian Provinsi Sumut. Khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi program pencegahan korupsi bersama Kepala Daerah Kepulauan Nias.

“Komisi pemberantasan korupsi pada tahun 2021 untuk Provinsi Sumut, telah menargetkan Pencapaian Monitoring Centre Prevention (MCP), Minimal 80%, hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi setiap Pemerintah Daerah Provinsi Sumut. Mari tingkatkan agar semua Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias MCP-nya mencapai diatas 8o% bahkan 100% dengan kemauan dan komitmen yang tinggi dan hal tersebut dapat tercapai, sehingga pembangunan di daerah kita berjalan lancar dan mensejahterakan masyarakat dengan tata kelola Pemerintah yang bersih”. Ujar Sekda Provsu.

Direktur I Korupsi KPK Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menjelaskan, bahwa KPK bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dimana adalah serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntut, pemeriksaan di sidang pengadilan dan peran serta masyarakat. Adapun strategi pemberantasan korupsi yaitu penindakan, pencegahan, pendidikan dan partisipasi publik.

“Secara umum tindak pundak korupsi dapat di mempropagandakan 7 bentuk yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap menyuap”. Jelas Direktur.

Fokus koordinasi pencegahan korupsi untuk meningkatkan nilai MCP yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa.

Dalam acara tersebut juga turut dilakukan pemamparan tutorial singkat Aplikasi Terintegrasi KSWP siCantik dan SISMIOP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu Kota Gunungsitoli dan Prestasi Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tim KPK RI.

Dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifikat tanah Pemda Se-Kepulaun Nias dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias yang disampaikan masing-masing kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara untuk Kabupaten Nias Selatan diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan.

Diakhir acara dilaksanakan Penandatanganan lembar Komitmen bersama Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Wilayah Kepulauan Nias, Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penyerahan Aset dan Dokumen Daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, serta Penyerahan Plakat dan KPK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Nias.

Hadir pada acara tersebut Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Se-Kepulauan Nias, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Sekda Se-Kepulauan Nias, Kapolres Nias, Kapolres Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Kepala Perangkat Daerah dan Undangan Lainnya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

6 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

7 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago