Tangerang Raya, Suarainvestigasi.com – Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) mengutuk keras atas serangan udara Israel yang menghancurkan kantor berita di gedung 12 lantai. Serangan itu disebut sebagai hal yang tidak dapat diterima dan merupakan bentuk pelanggaran HAM Serta Kejahatan Kebebasan Pers.
Sejumlah kantor berita, seperti Associated Press (AP), Middle East Eye, Al JazeeraTV, Mayadeen Company for Media Services, stasiun radio Voice of Prisoners, dan Doha Media Center berkantor, pada 15 Mei 2021. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 10 jurnalis terluka dan 32 kantor media hancur. Ini upaya untuk pembungkam terhadap jurnalis dalam melakukan pekerjaannya, yakni menyampaikan informasi dan peristiwa secara langsung dari lapangan.
Seperti dilansir dari kantor berita Associated Press, Minggu lalu (16/5/2021) diketahui para jurnalis dan penyewa menara Al-Jalaa berhasil dievakuasi dengan aman setelah militer Israel memperingatkan serangan akan terjadi. Sebanyak tiga rudal menghantam gedung dalam waktu satu jam, mengganggu liputan konflik yang sedang berlangsung antara Hamas dan Israel.
Menurut Pejabat Direktur Jenderal Al-Jazeera Media Network, Mostefa Souag, serangan itu sebagai “kejahatan perang terhadap Jurnalis” untuk menghentikan jurnalis melaporkan konflik.
Sementara. Presiden dan CEO AP, Gary Pruitt, pihaknya sedang mencari informasi dari pemerintah Israel dan terlibat dengan Departemen Luar Negeri AS untuk mempelajari lebih lanjut alasan dibalik penyerangan kantor media di Gaza.
Ini sudah jelas Israel telah melakukan kejahatan jurnalis dan membukam pers dunia, dalam “World Press Freedom Day” Pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari kemerdekaan pers dunia di seluruh Internasional. Demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi.
KJK mengutuk keras dan menyerukan pernyataan sikap atas “Kejahatan terhadap Jurnalis” yang di lakukan oleh aksi Israel sebagai berikut.
1. Mendesak kepada Perserikatan
bangsa-bangsa, untuk memberikan sangsi
kepada Israel atas aksi pembukaman dan
pemboman kantor media di Gaza.
2. Meminta kepada PBB dan komunitas
internasional mengambil langkah inisiatif
untuk menekan militer Israel dan Hamas
agar menghentikan semua aksi kekerasan
yang telah memakan korban jiwa terhadap
jurnalis sebagai korban komplik.
3. Meminta Pemerintah Indonesia, untuk
melakukan diplomasi kepada PBB, Israel
dan Palestina untuk melindungi tugas
Jurnalis dalam kebebasan pers dunia.
4. Menilai serangan brutal Israel pada
jurnalis, media adalah tindakan kriminal
luar biasa dan Kejahatan Terhadap
Jurnalis yang harus direspon dengan
hukum internasional.
5. Menyerukan organisasi-organisasi jurnalis untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespon kondisi di Jalur Gaza, serta bersolidaritas terhadap jurnalis.
(KJK)
#Solidaritas Anti Kekerasan Jurnalis Di Gaza
Discussion about this post