Nias, suarainvestigasi.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota jawaban/tanggapan Kepala Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi (DPRD) Kabupaten Nias. Pembahasan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan di ruang Rapat lantai II Kantor DPRD Kabupaten Nias pada hari Rabu, 19 Mei 2021.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu,SH,MH, Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Drs. Firman Yunus Larosa,M.AP, Staf Ahli, Asisten, Forkopimda, Sekwan dan Para Camat serta Kepala OPD lingkup Kabupaten Nias.
Mengawali penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati Nias yang di (Wakili) oleh Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu,SH,MH, menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020.
Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu,SH,MH, menyampaikan beberapa jawaban atau penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi (DPRD) Kabupaten Nias, yakni keterlambatan dalam penyelesaian pengurusan dokumen kependudukan disebabkan karena keterbatasan sumber daya aparatur serta sarana pendukung yang ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nias.
“Keterlambatan pembayaran honor guru bantu daerah (GBD), disesuaikan pengelolaan keuangan daerah melalui Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Perangkat Daerah). Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 12 M telah dimanfaatkan sebesar Rp. 5.128.584.984 untuk Penanganan Covid-19”.Dijelaskannya.
Dikatakan Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu,SH,MH, pembangunan kantor Bupati Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia jasa akibat ketidak mampuannya menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu, dengan bobot pekerjaan 87,02%.
“Penempatan jabatan Pimpinan tinggi Pratama (Struktural Eselon II) telah meminta rekomendasi dari Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementrian dalam Negeri untuk melakukan evaluasi, serta pemindahan (ASN) telah sesuai dalam amanat Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019”. Dijelaskan Wakil Bupati.
Diakhir penjelasan Wakil Bupati Nias Arosökhi Waruwu,SH,MH, menyampaikan juga penjelasan bahwa bantuan Pangan Non-Tunai di Kecamatan Hiliserangkai dan Botomuzöi tidak tersalurkan. Hal itu karena kesalahan Nomor Rekening atau Meping, serta Akta Pendirian Perusahaan Daerah air minum Tirta Umbu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Tingkat II Nias Nomor 17 tahun 1984. Wakil Bupati Nias juga menjelaskan bahwa Dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBdes Tahun Anggaran 2021 sebanyak 32 Desa.
(yosi)
Discussion about this post