Nias, suarainvestigasi.com- Surat edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH., M.Si, tertanggal 29 juni 2021, nomor : 443/1049/SE/DINKES/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus Desease 2019 (covid 19) diwilayah kabupaten Nias, rabu ( 30/06/2021).
Surat Edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si dialamatkan kepada :
1. Staf ahli/asisten/kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Nias.
2. Pimpinan Instansi vertikal/BUMN/BUMD diwilayah kabupaten Nias
3. Pimpinan lembaga/organisasi keagamaan/kemasyarakatan kabupaten Nias
4. Ketua TP-PKK kabupaten Nias
5. Ketua DPW kabupaten Nias
6. Camat se-kabupaten Nias
7. Pimpinan perguruan tinggi dibawah naungan YAPERTI Nias dan wilayah kabupaten Nias
8. Direktur/kepala UPTD Dinas kesehatan kabupaten Nias
9. Pemilik restoran, rumah makan, pengelola pasar pekan, dan tempat-tempat hiburan/wisata diwilayah kabupaten Nias
ditembuskan :
1. Gubernur Sumatera Utara
2. Ketua DPRD kabupaten Nias
3. Kapolres Nias
4. Dandim 0213/Nias
5. Danlanal Nias
6. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
7. Ketua Pengadilan Gunungsitoli
8. Kepala BNN Kepulauan Nias
Pada isi surat edaran Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE,SH,M.Si, memperhatikan perkembangan penyebaran covid 19 di kepulauan Nias serta hasil Rapat Forum Kepala Daerah (FORKADA) kepulauan Nias dan Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 diwilayah kabupaten Nias pada tanggal 28 juni 2021, maka diperlukan sinegritas dan langkah-langkah komprehensif untuk mengendalikan penularan dan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten Niad. Untuk itu diharapkan perhatiannya terhadap beberapa hal yakni :
1. Meningkatkan kewaspadaan dan kedispilinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 khususnya saat beraktifitas diluar rumah atau ditempat kerja yaitu 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
2. Menjaga kebersihan lingkungan tempat luar dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri dan berkala.
3. Menjaga kesehatan diri/imunitas tubuh dengan makan sehat dan bergizi serta berprilaku hidup bersih dan sehat.
Berkenan dengan hal diatas, maka dalam rangka memutus mata rantain penyebaran covid 19 serta mewujudkan keselamatan masyarakat dengan ini ditegaskan beberapa hal untuk dipedomani sebagai berikut :
1. Rangkaian pesta pernikahan dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan massa ditunda pelaksanaannya selama 3 (tiga) minggu terhitung mulai tanggal 01 sampai dengan 21 juli 2021.
2. Kegiatan ibadah umum dapat dilaksanakan dirumah ibadah dengan kesehatan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah 50% dari total kapasitas rumah ibadah untuk setiap kali pelaksanaan ibadah kegiatan keagamaan lainnya (selain ibadah umum) ditunda pelaksanaannya selama 3 minggu terhitung mulai tanggal 01 sampai dengan 21 juli 2021.
3. Aktifitas perekonomian masyarakat dipusat perbelanjaan baik dipasar tradisional maupun pasar semi modern jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib dan selama beroperasi menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman hanya dapat diperkenankan sebesar Rp. 50% dari kapasitas tempat dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib dan menerapkan protokol kesehatan.
5. Kegiatan tempat wisata/rekreasi dan tempat hiburan lainnya hanya dapat diperkenankan sebesar 50%dari jumlah kapasitas tempat dengan ketentuan jam operasional dibatasi dengan pukul 20.00 wib dan menerapkan protokol kesehatan.
6. Mewujudkan desa tangguh covid 19 dengan membentuk POSKO ditingkat desa dibawah koordinasi camat.
Dan selanjutnya diharapkan kepada saudara untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada masing-masing jajaran dan masyarakat diwilayah kabupaten Nias. Dan untuk optimalisasi penerapannya, akan dilakukan monitoring/pemantauan dan pengawasan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) kabupaten Nias sebagai bahan evaluasi secara berkala.
Di akhir surat edaran Bupati Nias disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti. Diatandatangani ole Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE,SH,M.Si.
(yosi)
Discussion about this post