Nisbar, suarainvestigasi.com –Bupati Nias Barat Bpk. Khenoki Waruwu, mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Barat bahwa Anggaran Dana Desa diharapkan tahap pertama tanggal 17 Mei 2021, agar segera tersalurkan keseluruh Desa Se-Kabupaten Nias Barat segera lengkapi dokumennya.
“Saya-Bupati telah sampaikan pada Rakor tanggal 03 Mei 2021 dan hari Ini tanggal 08 Mei 2021”. Saat dihubungi Via Hendphone-nya Bupati.
Bupati Nias Barat, mengharapkan agar 150 Desa Wilayah Se-Kabupaten Nias Barat segera melengkapi segala dokumen yang diperlukan yaitu baik Dokumen APBdes,RAB serta Progres Aitem Pengajuan Anggaran, sesuai Aturan MPK Kementrian Desa dan Kementrian dalam Negeri sesuai instruksinya.
Lanjut Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyampaikan agar sekiranya Dinas terkait dalam hal ini, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) segera secepatnya merekomendasikan Desa yang sudah melengkapi persyaratan pengajuan pembayaran, demikian juga halnya dengan pengajuan dana Covid-19 serta Bantuan Lansung Tunai (BLT) segera salurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar Indetitasnya Se-Kabupaten Nias Barat, sesuai dengan Mekanisme dan Aturan yang berlaku, Harap Bupati.
Bupati Harapkan, kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Barat agar benar-benar menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tepat sasarannya sesuai dengan APBdes dan Perencanaan Anggaran Dana Covid-19 silahkan dipergunakan dengan Penanganan Covid-19, Dana (BLT) bagikan kepada Warga Desa yang terdaftar Indetitasnya dalam Pengajuan dengan hal itu semua akan terlaksana sesuai Aturannya.
“Harap Bupati Nias Barat kepada seluruh Kepala Desa agar melaksanakan Program Kegiatan Desa dalam upaya Memperdayakan Kemajuan Wilayah Desa masing-masing dengan memperjuangkan ketertinggalan kita Nias Barat mewujudkan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Bersih, Unggul dan Maju. (Soguna Bazato) artinya (Berguna Bagi Kita Semua), Ucap Bupati.
Salurkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebaik-baiknya Pembangun Desa silahkan di Bangun sesuai Musyawarah Desa bersama serta Transparan hindari Permasalahan dan bertanggung Jawab sebagai Kepala Desa dalam melaksanakan Perencanaan, Harapnya.
Menurut tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat Bpk. Sozisökhi Hia,SH, menyampaikan, Anggaran Dana Desa (ADD/DD) sudah kita Proses Pengajuannya bagi Desa yang sudah melengkapi Persyaratan Dokumen Pengajuannya dan sudah ada 10 Desa yang menyampaikan Dokumennya di Dinas (PMD) Nias Barat serta sudah kita Proses Pengajuan Pencairan dananya secepat mungkin.
“Sebenarnya dalam Pengajuan Proses Anggaran Perlu Kepala Desa menyiapkan segala Dokumen APBdes, RAB serta Progres Aitem Pengajuan Anggaran sesuai Aturan (MPK) Kemendes dan Kemendagri. Saya himbau kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Nias Barat segera Dokumen diserahkan biar secepatnya Proses di Dinas (PMD), Pencairan Dana Desa agar segera Terealisasi secepatnya, Ucap Kadis PMD.
(yosi)
Discussion about this post