Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Viral sebuah Vidio yang diunggah Akun Facebook Condrat Sinaga, jelas-jelas menghina Suku Nias diseluruh Penjuru Dunia khususnya Kepulauan Nias.
Dalam sebuah tayangan yang diunggah di Akun Facebook Condrat Sinaga di Media Sosial menghina dan mecelah Suku Nias dan Adat Istiadat Masyarakat Kep-Nias, tak lama berselang waktu seluruh Tokoh Masyarakat di Kepulauan Nias menanggapi serius dengan Geram mendengar kabar Penghinaan yang dilakukan Condrat Sinaga diluar etnis Nias.
Salah satu tokoh Masyarakat Kep-Nias Darwin Zendratö als Ama Friska, angkat bicara saat dimintak tanggapan Media suarainvestigasi.com melaui WhatsApp-Nya, mengenai tingkah tidak etis Perkataan Condrat Sinaga, mengatakan Saya mengutuk keras atas Penghinaan Harkat dan Martabat Masyarakat Suku Nias oleh Condrat Sinaga yang tidak Terdidik Bicara menyebarkan kata tidak senonoh terhadap Suku Nias yang tidak benar dan bukan Prilaku Suku Nias.
Menyebut, Budaya/Tarian Perang orang Nias sangat rentan di Intevensi oleh Iblis dan Keperawanan Menantu dipersembahkan Ke-Bapak laki-laki untuk suatu pembalasan kebaikan orangtua.
“Pernyataan Condrat Sinaga ini bersifat Provokasi dan berunsur “SARA” Isu, Suku, Agama, Ras dan Antargolongan menjadi ancaman besar dan berpotensi memecah belah Masyarakat yang bersifat mejemuk” Pungkas Darwis Zendratö Geram.
Sara” adalah Akronim dari Suku, Ras, Agama dan Antargolongan adalah pandangan ataupun tindakan yang didasari dengan pikiran Sentimen mengenai Identitas diri yang menyangkut Keturunan, Agama, Kebangsaan atau Kesukuan dan Golongan sebagai sebuah tindakan tidak baik Verbal maupun Nonverbal didasarkan pada pandangan Sentimen tentang identitas diri atau golongan Frovokasi perbuatan untuk membangkitkan kemarahan tindakan menghasut pancingan, menimbulkan pertumbahan darah, menurut saya, perkataan Penghinaan tidak etis ini tidak bisa dibiarkan.
“Kepada Bapak “KAPOLRI” saya memintak supaya segera menanggapi Permasalahan ini sebelum lebih mencuak ditengah Masyarakat yang dituju pelaku (Condrat Sinaga) yang melukai Nilai-nilai Kemanusiaan untuk segera mengusut tuntas, menyeret pelaku Ke-Pengadilan dan Penjara karena itu membuat diantara Suku berbeda tidak Nyaman suatu saat akan menimbulkan hal yang tidak di inginkan ditengah Masyarakat” Harap Tokoh Masyarat Nias Darwin Zendratö.
Tokoh mengatakan, sebagai Masyarakat Suku Nias Prihatin dan dirugikan merasa Terhina saya telah melaporkan Kasus ini di Polres Nias pada hari Minggu (17 Oktober 2021) dengan Pengaduan yaitu:
Atas Nama Darwis Zendratö Als Ama Friska, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kiristen, Alamat Dusun I, Desa Sisobahili I Tanoseo, Kec Hiliduho, Kab Nias melaporkan bahwa telah terjadi Peristiwa/Perkara “Penghinaan” Melapor di Polres Nias atas Nama korban Suku Nias atau setidak-tidaknya Pelapor sendiri selaku Suku Nias, dilakukan oleh Pemilik Akun Facebook atas Nama Condrat Sinaga sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor: LP/284/X/2021/NS, tanggal 17/10/2021.
Kepada seluruh Tokoh Masyarakat di Nias maupun diluar Kep-Nias agar serius dan bersatu menanggapi hal ini terlebih Tokoh yang Figur, tidak bisa dibiarkan (Condrat Sinaga) yang tidak Terdidik ini agar kedepan tidak terulang lagi hal seperti ini yang selalu mencelah Suku lain hanya demi kepentingan Pribadi tidak tersalurkan dan agar memintak Maaf kepada Seluruh Masyarakat Nias dimana pun berada” Harapnya Tokoh.
Penyebaran Hoax di Dunia Maya, Ujaran Kebencian/Penghinaan yang bertujuan menghasut dan menyulut Kebencian terhadap Individu baik itu seseorang atau Korporasi yang merasa dirugikan cenderung gosip perlu ada Obyek dari Hoax UU Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena menimbulkan Kebencian, Permusuhan, dan mengakibatkan ketidak Keharmonisan di tengah-tengah Masyarakat Sansinya Hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/ Denda 1 Miliar Rupiah Dapat dikenakan Hukum Positif.
(yosi)
Discussion about this post