KABUPATEN TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Beredar video diduga oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi Timses (tim sukses) pasangan calon kades (Kepala Desa) nomor urut 03 dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat (Money Politik) yang diduga berada di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari cuplikan video yang didapat, terdengar seorang pria mengumpulkan beberapa masyarakat (terutama ibu-ibu) untuk membagikan sejumlah uang.
“Ka Haji, kedah kumpul heulen, kedah kumpul heulen. Loba keneh tuh (pak haji, suruh kumpul dulu, suruh kumpul dulu. Luar biasa, haji maksum. Luar biasa ibu-ibu antusias, luar biasa. Engke pak haji, kumpul dulu kumpul. Yeh kumpul di die (disini),” ujar perekam pada cuplikan video.
Selain itu, di cuplikan video yang berbeda. Terlihat seorang pria menyebutkan salah satu nomor calon Kades sembari membagikan uang kepada masyarakat.
“Haji Maksum (oknum ASN) luar biasa, antusiasnya buat mendukung 03 luar biasa. Ini bapak RT Juhri, rombongannya disini. Alhamdullilah, ayo. Nomor berapa bu? Siapa namanya? Terima kasih,” ucap si perekam yang disambut antusias oleh masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Maksum yang diduga merupakan oknum ASN mengatakan untuk mengcek kebenaran masalah tersebut.
“Lihat dulu bapak, masalah benar atau tidaknya. Bapak cek kebenarannya. Itumah dewan aja dewan, Aan Musoban. Itumah yang ngomong biasa, yang ngomong kayak gitumah udah ga aneh lah,” katanya, Jumat (08/10/2021).
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah. Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Tangerang Andi Irawan menjelaskan bahwa jika ada kecurangan di pemilihan Kepala Desa, dan ada ASN (yang tidak netral). Masyarakat bisa melaporkan.
“Laporkan, kami bisa mengakulasi bersama-sama, bisa ikut mendampingi. Karena tugas kami mendampingi, kami juga tim sar yang punya tugas pengawasan” tutupnya.
Seperti diketahui, sesuai pasal 280 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilihan umum, pentingnya netralitas ASN dan Pasal 523 ayat (1) berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 24.OOO.OOO,OO (Dua puluh empat juta rupiah).
Andi juga berpesan, jika dalam pemilihan Kepala Desa harusnya TIM Pengawas yang Netral dan dari luar daerah agar tidak ada yang namanya memihak kesebelah pihak.Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui waktu pengambilan video yang viral tersebut.
(TIM)
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Pembuna Tani merdeka indinesia provunsi Banten adakan silaturahmi sekaligus penandatanganan…
"Lebak - Suarainvestigsi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat…
"Lebak - Suarainvestigasi.com - Miris diduga pungli bansos BPNT (Bantuan pangan non tunai) oleh oknum…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Rumah berwarna Hijau yang berlokasi di Jalan Raya H. Tabri,…
Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sewa jasa alat berat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang UPTD PUPR Provinsi…
Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com -Dunia Pendidikan kembali tercoreng khususnya di Pulau Nias, Provinsi Sumatera Utara, karena…