Tangerang Selatan, Suarainvestigasi.com – Intimidasi yang di alami salah seorang wartawan foto Media Indonesia (MI), yang sedang bertugas meliput kebakaran di gereja Christ Cathedral Serpong Tangerang Selatan pada Senin(27/4/20).
Mendapat kecaman atas perlakuan kekerasan dan intimidasi terhadap tugas wartawan itu tak hanya dari kalangan insan Pers saja.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tangerang Turidi Susanto turut Prihatin dan mengomentari kejadian tersebut .
“Kaitan masalah kekerasan yang dialami wartawan saya kira itu upaya membukam kebebasan informasi yang terbuka buat publik, harus ada penyelidikan yang tuntas sehingga oknum yang melakukan kekerasan dapat diproses dan diusut tuntas”. tandasnya saat dihubungi melaui telepon seluler sore tadi.
“Menurut saya teman jurnalis ini, punya fungsi memberitakan kejadian yang terjadi sehingga berita akan baik dan sesuai fakta yang benar terjadi dilapangan”. ujarnya
Turidi selain sebagai anggota dewan ia juga Sekretaris DPC Gerinda Kota tangerang, sangat Geram mendengar perlakuan Oknum Gereja kepada kawan-kawan Jurnalis.
” Saya minta kepada pihak penegak hukum untuk segera usut tuntas kekerasan terhadap kawan- jurnalis dan jangan pandang bulu”. harapnya
Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pun Jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Discussion about this post