Lintas Peristiwa

Tuduhan Penghinaan Pencemaran Nama Baik Facebook Yona Lifardo Zebua Oleh Akun Facebook Ferianus Tel Tidak Benar

Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Tuduhan Pencemaran nama baik Akun Facebook Yona Lifardo Zebua Oleh Akun Facebook Ferianus Tel tidak benar, yang memposting menyebarluaskan di grup Medsos menuduh tentang perkosaan atau mencabuli Anak dibawah umur disebar luaskan foto dan perkataan tuduhan tidak senonoh kepada Yona Lifardo Zebua pada hari Jumat (23/07/2021).

Akun Facebook Ferianus Tel, memposting dan menyebar luaskan foto Yona Lifardo Zebua serta perkataan tidak senonoh digrup Media Sosial yang mengatakan. “ini juga orang yang otaknya Ada dibawah anusnya membagikan foto saya mereka sekongkol Hermansyah Telaumbanua mungkin orang ini terduga juga jangan-jangan dia yang cabuli silomisa lalu mereka membalikan fakta dengan tuduhan penghinaan anak dibawah umur”. Postingan di akunnya.

Saat ditemui korban yang bersangkutan dikediamanya, mengatakan saya sudah tau Postingan tersebut di Medsos. Saya sangat keberatan dan tidak terima penghinaan tersebut oleh Akun Facebook Ferianus Tel. Saya Mengencam tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik saya tidak senang karena ini menyangkut nama baik saya dan harga diri di Media Sosial baik Dunia pengguna Facebook dan teman-teman yang kenal baik dengan saya, Ucapnya geram.

Penghinaan pencemaran nama baik ini, akan segera saya laporkan di Polres Nias Selatan, dasar apa pelaku menuduh saya melakukan hal konyol tersebut yang juga saya tidak tau permasalahan apa yang dimaksud pelaku Facebook Ferianus Tel dipostingannya. Yang membawa nama saya di Medsos tanpa seizin saya dan menuduh perbuatan itu kesaya.

“Lanjutnya, pencemaran nama baik ini atau yang dikenal penghinaan, yang dasarnya menyerang hak atau nama baik saya dan suatu kehormatan dari seseorang sehingga saya merasa bahwa dirugikan atas penyerangan pada nama baik saya. Menyerang kehormatan pribadi saya sendiri akan berakibat kepada saya sendiri dan pencemaran kehormatan kepada orang lain, Ucapnya.

Dan atas ketidak senang saya , tuduhan ini akan saya laporkan ke pihak berwajib. Sesuai tindak pidana dalam Teknologi dan Informasi (Cyberctrime), jenis kejahatan baru yang dimuat tentang suatu kejahatan di Media Teknologi dan Informasi tuduhan pencemaran nama baik dan yang tidak benar merusak Citra saya.

“Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu: Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau Mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dokumen Elektronik yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik, “pasal 45 UU ITE, yang berbunyi: 1 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00. Satu Miliar Rupiah.

Dan Pasal 310 KUHP, pidana yang berbunyi: 1 barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, maka dapat di Hukum karena menista, dengan Hukuman Penjara.

“Bahwa pencemaran nama baik tersebut dengan pelaku sangat memukul Pribadi saya sendiri di Media Sosial harga diri, dan tidak akan saya terima karna ini tingkah pelaku Ferianus Tel merupakan Delik Aduan di Media Sosial atau Internet yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang, ketika nama baik dan kehormatan dari seseorang telah tercemar dan haknya sangat merugikan dihadapan Umum, Diakhirinya (YLZ).

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

1 jam ago

Serap Aspirasi dan Bagikan Beras Murah, Paslon Gubernur Banten Nomor Urut 2 Blusukan ke Desa Tanjung Burung

Kabupaten TANGERANG – Suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

13 jam ago

Diduga, Disdik Kabupaten Tangerang Terlibat Jual Beli Proyek dan Pembagian Paket Tak Tepat Sasaran

KABUPATEN TANGERANG - Suarainvestigasi.com - Isu terkait dugaan jual beli proyek dan pembagian paket yang…

17 jam ago

Dialog dan Serap Aspirasi Warga Kecamatan jambe bersama Andra-dimyati

Kabupaten Tangerang [suarainvestigasi.com] Sosialisasi tim kemenangan Andra Soni - Dimyati  melalui team barisan intelektual strategi…

2 hari ago

Diduga,Disdik melalui Kabid SD jual beli proyek dan bagi-bagi tak tepat sasaran

Kabupaten Tangerang] suarainvestigasi.com] miris Ramai di perbincangkan oleh kalangan pengusaha/kontraktor, masyarakat atau penggiat kontrol sosial…

2 hari ago

Andra-Dimyati Tegaskan Komitmen Bangun Banten di Kebon Besar, Disambut Antusias Warga

Kota Tangerang - Suarainvestigasi.com - 12 November 2024 – Pasangan calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati…

2 hari ago