Tangerang, Suarainvestigasi.com – Rekan – rekan wartawan media online di tangerang, memdatangi Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan perbuatan kurang menyenangkan. Rabu (5/8/20)
Pelaporan tersebut berdasarkan cuitannya di kanal berita BABE, dengan media Sorotbangsanews.com Kronologinya sendiri media tersebut menaikan berita tentang jalannya sidang di Pengadilan Negri Kota Tangerang. Alih-alih berkomentar Akun dengan nama Agus Widiyanto Atau Someone mengatakan bahwa “media abal-abal maka wartawannya pun abal-abal”
Merasa tersinggung Pimpinan Redaksi Sorotbangsanews.com Edward Saharjo di dampingi rekan-rekan media online lainnya melaporkan Akun tersebut.
“Jika berkomentar mengkritik sih saya tidak jadi masalah karna saya pun sebagai wartawan sejaligus Pimpred masih banyak belajar. Namun bahas akun tersebut dengan jelas melecehkan saya serta media online lainnya, karna media saya sendiri punya legalitas dan lengkap” terang Edward Saharjo saat ditemui di halaman Polres Metro Tangerang Kota.
Edward atau yang sering disapa Bejo menambahkan, jika dia sudah memberikan waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf, namun sampai saat ini orang tersebut tidak menunjukan itikad baiknya.
“saya tau akun tersebut adalah akun oknum wartawan online (diduga) juga, saya sudah memberikan waktu untuk dia meminta maaf namun tidak ada itikad baik dari pihak sana maka saya bersama rekan-rekan melapor ke pihak berwajib”. tambahnya
Bejo berharap pelaporan cepat di tangani oleh pihak penyidik dan kasus pelecehan terhadap wartawan dengan mengatakan Abal -abal tidak akan terjadi lgi.
“Saya harap pihak berwajib dapat segera memanggil oknum tersebut, dan tidak akan ada lagi yang namanya pelecehan dengan kata-kata wartawan Abal-abal “. Tutupnya
Pelaporan tersebut dengan nomor : LP/ B / 657 / VIII / 2020 / PMJ / Restro Tangerang Kota. Tindak pidana Pencemaran nama baik dengan pasal 311 KUHP
Discussion about this post