Nias Barat, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,M.M,M.Si, Plh. Sekda Turuna Gulo dan Plt. Kadis Kesehatan Sabahati Gulo,S.Sos,M.M, menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Aula Soguna Bazato, pada hari Selasa (30/11/2021).
Pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Camat Se-Kabupaten Nias Barat, para Kepala Desa, Nakes dan Pihak TNI-Polri tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat Sabahati Gulo,S.Sos,M.M, melaporkan bahwa Progres Peningkatan Target Vaksinasi di Nias Barat sejak tiga bulan terakhir Cukup menggembirakan, dari Posisi 14%, sekarang sudah 53% dan diharapkan agar dalam waktu dekat dapat Mencapai Target 70%.
Menindaklanjuti Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksinasi dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan untuk Mencapai Target Vaksinasi Covid-19 di Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengeluarkan Surat Edaran agar Masyarakat dan Stakeholders mau di Vaksin.
Bupati Tegaskan, Berikut Sanksi yang akan diterapkan Bupati Nias Barat bagi yang belum di Vaksin:
1). Penundaan Pembayaran Honorarium bagi Pegawai tidak tetap (Ptt).
2). Penundaan Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS.
3). Menunda Pembayaran Jaminan Sosial/Bantuan Sosial dalam bentuk apapun bagi KPM yang belum di Vaksin.
4). Menunda Pengesahan bagi Anggota BPD yang baru Terpilih di Desa.
5). Tidak memberikan Izin hadir dalam Kegiatan Sosial maupun Keagamaan” Ditegaskan Bupati.
(yosi)
Discussion about this post