Purwakarta | suara investigasi.com – SPBU dengan no ijin 344.1113 yang beroprasi di jln raya sukatani. Citapen ,purwakarta di duga menjual BBM bersubsidi BIO SOLAR untuk kepentingan drum truk dan diperuntukan untuk pertambangan beroda 10
Hal tersebut terlihat jelas oleh awak media suarainvestigasi.com, saat melihat di lokasi SPBU 3441113 citapen purwakarta.(minggu/07/02/2021)
Dalam penelusuran di olah TKP kami pun berhasil menemui dan langsung kami mewancarai dari salah satu oprator SPBU yang tidak mau di sebut nama nya itu. “mengatakan kepada awak media dia mengatakn bahwa setiap hari melakuan pengisian bbm bersubsidi terhadap dum truk beroda 10 dan udh hal yg lumrah dan biasa kami layani karna memang kami sudah mempunyai kerjasama mitra dengan suatu pengushaa swasata atau pun dari lembaga”yang lainnya,malah ada salah satu media yang sudah berkomitmen menjadi kerjasama,sebagai mana dari peraturan yang di atur oleh UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi pasal 53 sudah sangat jelas melarang.
Tak hanya itu dari hasil pantau an awak media hampir banyak mungkin hingga puluhan mobil dumtruk yang membeli bio solar bersubsidi di SPBU 3441113 tepatnya di jln raya suaktani citapen kabupaten Purwakarta dan kita ketahui bahwansanya solar bersubsidi itu tidak boleh untuk di perjual belikan apalagi ke suatu perusahaan dan pertambangan dan kita ketaui di situ jelas sekali adanya Dexlite yang sudah di sediakan di pom tersebut akan tetapi malah yang ada di lewati padahal yang di haruskan untuk pertambangan dan para pengusahaa untuk mengisi dengan memakai dexlte dan pertamaxdex.
Dan sehingga berita ini naik ke meja redaksi kami kesulitan untuk konfirmasi terhadap penanggung jawab POM SPBU. Imbuhnya. Berlanjut ke edisi selanjutnya.
( Dede rosadi )
Discussion about this post