Kab.Tangerang, Suarainvestigasi.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan pada tahun ajaran baru 2021/2022, memutuskan untuk menggratiskan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada semester ganjil bagi jenjang SD dan SMP negeri, adapun anggaran yang digelontorkan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2021.
Namun demikian, tampaknya kebijakan Dinas Pendidikan yang menggratiskan LKS bagi siswa tak berpengaruh di SMPN 5 Pasarkemis, yang telah mendahului kebijakan dinas. Dengan menjual LKS lebih dulu kepada orang tua siswa, hal ini tentu bertentangan dan mengangkangi kebijakan dinas.
Ketika dikonfirmasi melalui surat oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Aliansi Tangerang Raya yang menyikapi terkait penjualan LKS, kepala SMPN 5 Pasarkemis H. Maksum berjanji akan mengembalikan uang setelah kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) selesai. “Insya allah sudah kami rencanakan akan kami kembalikan, bersamaan dengan pembagian hasil PTS semester ganjil, sesuai data yang ada pada kami. Terima kasih atas attensinya,” kata Maksum melalui pesan singkat WhatsApp.
Dengan adanya dugaan praktik jual beli LKS ini, H. Maksum selaku Kepala SMPN 5 Pasarkemis yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 Ayat 1 dan 2.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler Ketua Umum LSM Aliansi Tangerang Raya Drs. Bonar TSH MM mengatakan, dikembalikan atau tidak dikembalikan itu sudah termasuk kategori pungutan liar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
(Fajar)
Discussion about this post