Tangerang,- Suara Investigasi – Beberapa Lembaga yg ada di Desa Suka Asih diantaranya : LPM, BPD dan Karang Taruna menggeruduk dan menyetop usaha pemotongan besi yg berada digudang bekas Masterina, kawasan industri Desa Suka Asih RT 03 RW 03, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, disinyalir tidak ad kordinasi serta izin dengan Lembaga dan Warga Desa setempat. Senin (09/12/19).
Penghentian usaha pemotongan besi bukan tanpa alasan. H Iwan selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) tidak memiliki izin lingkungan dari Desa Suka Asih.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nuryadi memberikan pernyataan keras terhadap manajemen pemotongan besi agar menghentikan segala jenis aktifitas usaha.
” Kami dari Lembaga dan Warga merasa sangat tidak dihargai dengan beroperasinya pemotongan besi ini yang tidak memiliki izin dari Desa” Ujarnya.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh ketua BPD H Madsana, jika ada pengusaha yang tidak mengantongi izin dari Desa kami anggap itu usaha liar dan wajib untuk ditutup.
“Seharusnya H Iwan selaku pemegang SPK, melibatkan lembaga dan warga dalam usaha pemotongan besi ini sehingga pekerjaan bisa berjalan kondusif dan lancar” pungkasnya. (Jaji Iskandar)
Discussion about this post