Lintas Peristiwa

FH Bantah Keras Pemberitaan Dilansir Facebook Febeanus Zalukhu Tidak Penuhi Unsur Jurnalistik Tanpa Konfirmasi

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sebagaimana Pemberitaan yang dilansir Facebook Febeanus Zalukhu dan di Exspos melalui Grup WhatsApp Persatuan Wartawan di Kepulauan Nias dengan Link Media 86News.co, tidak memenuhi Unsur Jurnalistik Pojokan Privat seseorang diduga sengaja menyebar luaskan Pribadi FH melalui Pemberitaan, Sabtu (28/05/2022)

Pemberitaan itu disebarluaskan tanggal (27/05/2022) di Fecebook Atas Nama Febeanus Zalukhu dan diexspos dibeberapa Grup WhatsApp Persatuan Wartawan di Kepulauan Nias. Membuat Berita Tanpa Konfirmasi kepada FH selaku yang Bersangkutan dalam Pemberitaan tersebut, artinya tidak memenuhi Kode Etik sebagai Jurnalistik/Wartawan Pemburu Berita.

Febeanus Zalukhu membuat Berita untuk Kosumsi Publik melalui Link Media Online 86New.co mengatakan, Seorang Oknum Guru yang Mengajar di SMP Negeri 7 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, inisial FH diduga Merangkap Jabatan sebagai Wartawan, ketika menulis Berita tanpa Konfirmasi kepada Narasumber terlebih dahulu. Terkait Pemberitaan di salah satu Media bahwa Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Kepada Warga Desa Laowo Hilimbaruzo.

“Menurut Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Temazaro Waruwu ketika di Konfirmasi, Kamis (26/05/2022) melalui Nomor WhatsApp bahwa Berita itu sama sekali tidak benar (Hoax) karena Surat itu begitu kita terima hari Jumat (13/05/2022) langsung saya Perintahkan Kaur Pemerintahan Desa untuk menyampaikan Kepada Sekretaris Jemaat BNKP Hlimbaruzo, agar di Umumkan pada hari Minggu, (15/05/2022) di setiap Gereja karena pada siang harinya akan datang Tenaga Kesehatan dari Kecamatan Idanogawo untuk mengadakan Vaksinasi,” Dalam Penulisan Berita Febeanus Zalukhu itu.

Salah satu Pemberitaan itu menuai Pro dan Kontra Termasuk Camat Idanogaowo, Anotona Harefa, S.Pd selaku Pejabat Kecamatan angkat Bicara mengatakan Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo, Temazaro Waruwu mengabaikan Kepentingan Umum yang seharusnya itu Tupoksinya sebagai Pemerintah Desa.” Ucap Camat.

Kepala UPTD Puskesmas Idanogawo, Antonius Sudirman Zai, AMK mengatakan, Saya hanya mau katakan bahwa apapun Tanggapan dan Pernyataan orang lain saat ini, Faktanya bahwa Saya dan Tim Vaksinasi alami pada saat kami Petugas Kesehatan sampai di Gereja BNKP Laowo Hilimbaruzo, kami dapatkan Informasi bahwa Surat dari pihak Puskesmas Idanogawo yang ditunjukan untuk Pemberitahuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi melalui Kepala Desa Laowo Hilimbruzo, Temazaro Waruwu, belum sampai kepada Pengurus Gereja sehingga tidak di Umum kan saat Kebaktian Minggu Berlansung.” Cetus Kapus Indanogawo.

Ketika diminta tanggapan FH mengatakan sangat menyayangkan Pemberitaan Febeanus Zalukhu terkait dirinya, tidak di Konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan Berita. Saya juga sebagai Narasumber dalam Pemberitaan itu Beliau juga tidak kenal dengan saya. Saya tidak pernah Kenal/Jumpa sebelumnya dengan Febeanus Zalukhu saya menduga ada Indikasi dendam dan sengaja menjatuhkan/mempublikasikan Kepribadian saya ditengah-tengah Publik tanpa ada alasan yang Jelas setelah saya Cek di Boxs Redaksi Media 86News.co Febeanus Zalukhu Sebagai Kepala Biro Kabupaten Nias Utara sedangkan kejadian Berita di Kabupaten Nias,” Ucap FH.

Kata FH, mendengar Febeanus sudah lama di Dunia Jurnalistik dan Juga sebagai Ketua dari salah satu Lembaga terkenal, tetapi jauh dari apa yang saya dengar tingkahnya sebagai Kontrol Sosial yang seharusnya Konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan seseorang sesuai Kode Etik Jurnalistik/Wartawan Pemburu Berita Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menjadi Payung dalam kerja Jurnalis dan Perusahaan Media. Keberadaan Udang-Udang ini tak hanya mengatur tentang kebebasan Pers, tapi juga berisi Kewajiban seorang Jurnalis dan Media dalam menjalankan Tugas Jurnalistik,”

“Dengan Udang-Undang yang bersifat Lex Spesialis, maka Media bisa bekerja menyajikan Informasi Ke-Publik, tanpa harus di Intimidasi, tidak bisa dihalangi dan wajib memberikan Informasi Ke Media. Undang-Undang Pers juga mengatur tentang bagaimana Jurnalis melakukan Peliputan, dengan wajib Menaati Kode Etik Jurnalis maupun Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Misalnya, seorang Jurnalis harus menunjukan Identitas saat menemui Narasumber. Kemudian, Jurnalis wajib menjalankan Cek and Ricek. Dan terpenting objek Berita yang akan ditulis, harus di Konfirmasi, itu sangat Esensial sebagai Kewajiban Jurnalis,” Kata FH.

Lanjutnya, jangan menuntut Hak jawab dari orang atau Lembaga yang ditulis, sementara Kewajiban Pers tidak dilaksanakan sesuai Undang-Udang Pers, yaitu dengan melakukan Kross Cek kepada objek Berita. Konfirmasi Narasumber, itu Kewajiban Jurnalis atau Media dalam menjalankan Udang-Udang Pers. Seorang Jurnalis Profesinal Berkewajiban Menkonfirmasi Narasumber, agar sifat Cover Both Side itu berjalan, jika ini sudah dilaksanakan dan Narasumber masih keberatan dengan Pernyataannya, Hak jawab bisa digunakan.

FH menegaskan Pemberitaan Febeanus Zalukhu Kopy Paste dari salah satu Media Online Jarrakposriau.com, yang diketahui Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo, Temazaro Waruwu ada adik Kandung nya sebagai Wartawan dua orang Efendi Waruwu dan Sokhizaro Waruwu berbeda Media yang menerbitkan Berita itu sebelumnya dan membagikan dengan rekannya inisial “SW” dibeberapa Grup WhatsApp sengaja untuk mempermalukan saya tujuan mereka.” FH Menyayangkan.

Salah satu Narasumber inisial “YZ” menyampaikan, Mengenai masalah Privasi Tenaga Pengajar GTT di salah satu Sekolah dan menjalani Tugas sebagai Jurnalis tidak ada Ketentuan dan Larangan yang mengatur hal tersebut. Selagi tidak terganggu Kegiatannya sebagai Guru saat Mengajar maka dia punya kebebasan untuk berkarya dalam bentuk Menulis, Terkecuali Pegawai Negeri Sipil “PNS” ada Udang-Undang Apabila PNS merangkap Wartawan, Analoginya sudah jelas yang bersangkutan tidak Independen (tidak netral) lagi. Ucap Narasumber.

Saat dikonfirmasi Febeanus Zalukhu di WhatsApp terkait Pemberitaannya apa sudah melakukan Konfirmasi dengan FH sebelum Menerbitkan Pemberitaan tersebut tidak Aktif di WhatsApp dan belum melihat Cha Pesan.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kalapas Beberkan Kronologi Meninggalnya Atulo’o Waruwu di Lapas Kelas III Telukdalam

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Kalapas Telukdalam Jumihar Bachtiar Sinurat, A.Md.,I.P.,SH, buka suara terkait meninggalnya 1 (satu)…

2 hari ago

Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang Dinilai Semrawut Dan Asal Jadi

Tanggerang]suarainvestigasi.com] Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik…

3 hari ago

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

6 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

6 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

1 minggu ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

1 minggu ago