Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Kecanggihan Masa Theknologi saat ini sangat cepat dan menjadi banyak yang kurang mengerti dan tidak memahami atau salah gunakan, sehingga karena kurangnya pengawasan dari orangtua bagi anak-anaknya maka akan bisa muncul di Media Sosial berbagai Informasi dan bahkan Video yang mengandung Pornografi sepasang anak dibawah Umur melakukan hubungan seperti layaknya “Suami Istri” sambil merekamnya dengan Hendphone Pribadinya pada hari Sabtu (21/08/2021).
Pasalnya, sepasang anak dibawah Umur yang berinisial MWT (17) Laki-laki dan …. (15) Perempuan melakukan hal tersebut disebuah Sekolah MTS Negeri, Kelurahan Saombö disore hari dalam keadaan sepi sehingga terlihat di Video tersebut mereka menikmatinya tanpa memikirkan resiko bahwa hal itu sudah melanggar sebuah Aturan yang telah diatur oleh Pemerintah UU KPAI Tahun 2019 Nomor 16 Pasal (7)
Terkait Video Mesum tersebut maka Awak Media melakukan Investigasi dilapangan sekira Pukul 12.21 Wib Tanggal (21/08/21). Siang, sehingga mendapatkan Informasi Alamat Yang diduga Pelaku (laki-laki) di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan berdasarkan hasil Investigasi oleh beberapa Awak Media maka dalam keterangan Pelaku mengaku bahwa dalam Rekaman Video tersebut Yang berdurasi 2.03 menit adalah benar mereka telah melakukannya.
“Iya itu benar Video kami, pada saat itu kurang lebih setahun yang lalu disebuah Sekolah MTS Negeri, Kelurahan Saombö, Gunungsitoli dan kami lakukan karena aling Cinta bukan paksaan sehingga kami sangat menikmatinya berdua. “Dijelaskannya Pelaku MWT kepada Awak Media dirumahnya dengan singkat
“Selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan dari Pelaku, maka Awak Media juga menanyakan kepada Keluarga Pelaku dan Keluarga Pelaku memang sudah mendengarkan masalah Video tersebut yang sudah tersebar di Media Sosial facebook saat ini dan pihaknya atau Keluarga Pelaku mengaku akan segera menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui Proses K.U.A, dan setelah Keluarga menanyakan kepada Pelaku maka pelaku menjawab akan Bertanggungjawab Menikahi Korban.
Lebihlanjut, dan pada saat itu juga, pihak Media melakukan Konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Miga dalam hal ini Kepala Dusun 01 Oleh M. Tanjung dan mengatakan ” kami dari Pihak Pemerintah Desa telah menerima Informasi ini kemaren dari pihak Korban atau orangtua Korban mendatangin kami dan saya juga telah mendatangin pihak Pelaku dan mereka sudah ama-sama sepakat akan melakukan penyelesaian masalah ini secepatnya dengan baik melalui K.U.A, karena masih dibawah Umur, maka kami sebagai Pemerintah Desa Miga telah memberikan waktu serta menunggu hasil keputusan Kedua Belah Pihak Tersebut.” Ungkapnya Kepala Dusun 01,
Menurut, salah seorang Masyarakat Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan “kita sangat menyayangkan hal ini karena sudah Viral atau Tersebar di Media Sosial facebook dan pihak Aparat Penegak Hukum diwilayah Polres Nias belum menanggapinya, dimana kita lihat adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku dan Korban adalah UU ITE dan juga UU Perlindungan Anak dibawah Umur yang telah diatur oleh Pemerintah yang Berkekuatan Hukum dan kita berharap agar pihak APH Polres Nias dan KPAI bisa segera bertindak.” tandasnya Warga tersebut kepada Awak Media.
(yosi)
Discussion about this post