Nias Selatan, Suarainvestigasi.com – Kepolisian Resort Polres Nias Selatan akhirnya berhasil Tangkap AT (53) Warga Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, terkait dugaan kasus pelecehan Seksual. AT diduga telah melakukan tindakan Asusila kepada Anak di bawah Umur Bunga (13) Warga Desa Sukamaju Mohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Penangkapan pada hari Kamis (27/01/2022)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Kep-Nias Hermansyah Telaumbanua, menyampaikan kepada Awak Media ini, sangat Mengapresiasi Kinerja Polres Nias Selatan, atas keberhasilan menangkap AT (53) pelaku pelecehan Seksual kepada anak dibawah Umur. Saya Sebagai Ketua LSM Garuda Kep-Nias sangat bangga dengan Kapolres Nias Selatan Bapak Reinhard Habonaran Naigolan, SH.,SIK.,MM, atas tanggapan Laporan Masyarat.
“Saya juga berterima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan yang mendampingi Anggota dilapangan untuk Menangkap pelaku AT yang dikenal selama ini cukup lihai dan Punya ilmu Kebal Jinn dari Laporan Warga sekitar sering berpindah tempat bersembunyi dari sergapan Polisi.” Apresiasi Ketua LSM Garuda Kep-Nias.
Menurut Informasi dari Korban Bunga (13) pelaku AT melakukan tidak senonoh kepada dirinya sudah tidak terhitung lagi dan setiap melakun bejadnya selalu melakukan kekerasan bila tidak mau dan mengancam korban akan dibunuh bila memberi tau kepada orang lai ancam pelaku. Kejadian tersebut dilakukan AT saat posisi keadaan rumah kosong dan bila Bunga pergi kesawah atau keladang diturut AT” Jelas dari korban.
Dapat Informasi penangkapan AT di Desa Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Selatan, pelaku usai Menghadiri salah satu acara Pesta Pernikahan, setelah Anggota Polres Nias Selatan dibawah Komando Kasatkrim mendapat Informasi dari Warga lansung sigap terjun Ke-Lokasi untuk menangkap Pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak melakun perlawanan langsung ciuk.
Anggota, lansung membawak pelaku Ke-Polres Nias Selatan Untuk di Interogasi Lebih lanjut atas Perbuatannya yang tidak senonoh kepada Bunga (13) melakukan Pelecehan Seksual.
Sebagai mana diketahui beberapa bulan lalu AT (53) di Laporkan di Polres Nias Selatan Atas Perbutan tidak senonohnya kepada Bunga (13). Pada tanggal 13 Juni 2021 pukul 08.55 waktu setempat telah datang Ke-SPKT seorang Laki-laki mengaku berikut data Pelapor:
- Nama : Junius Telaumbanua.
- Tempat : Tgl Lahir: Hiliamatola 26-06-1997.
- Agama. : Kristen.
- Kewarganegaraan: Indonesia.
- Pekerjaan: Petani.
Alamat: Desa Sukamaju mohili, Kec. Gomo, Kab. Nias Selatan.
Telah melaporkan tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (3) dari UU Perlindungan Anak.
Hari Kamis 24 Juni di Desa Sifalago Gomo, Kec. Boronadu, Kab. Nias Selatan, Sumatera Utara, Pelapor Atas Nama Junius Telaumbanua dan Terlapor Atas Nama Aluizatulo Telaumbanua, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VII/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA Utara tanggal 13 Juni 2021.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/150/VII/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
(yosi)
Discussion about this post