Gunungsitoli- Suarainvestigasi.com –Kepolisian Resor Nias mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Dusun III, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzöi, Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/08/2021).
Penganiayaan terhadap anak itu Videonya sempat Viral di Media Sosial (Facebook). Mengetahui hal tersebut Personel Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Nias melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, pada hari Selasa (10/08/2021) sekira pukul 01.30 di Dusun III, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzöi, Kabupaten Nias Utara.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (08/08/2021) sekira pukul 17.00 di Rumah Arolida Telaumbanua alias Ama Farel. Awalnya adik kandung dari pelaku, SZ (25) berkelahi dengan korban FZ (12). Kemudian adik Kandung SZ bernama Jordin Zebua setelah berkelahi dengan FZ, dalam keadaan menangis pergi mengadu kepada pelaku SZ.
Kemudian SZ mendatangi korban FZ dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara Meninju, Menginjak dan Menendang FZ secara berulang-ulang di Rumah Arolida Telaumbanua.
Pada saat terjadinya penganiayaan pemilik Rumah sempat memvideokan sambil berusaha melerai dan menghentikan tindakan pelaku SZ, namun pelaku SZ malah mencekiknya sehingga Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel berhenti memvideokan perbuatan SZ, namun Video yang sempat direkam itu kemudian diposting di Facebook.
Menurut Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis (10/8/2021), mengatakan setelah mengetahui Video penganiayaan Viral, Petugas langsung bergerak.
“Kita melakukan Penyelidikan dan Selasa 08 Agustus 2021, Personel Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan,” Ucapnya.
Keluarga korban FZ membuat pengaduan di Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/2021/NS, tanggal 10 Agustus 2021, pelapor atas nama Arolida Telaumbanua ailas Ama Farel.
Kapolres mengatakan, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan, antara korban FZ dan pelaku SZ masih memiliki hubungan Keluarga (dalam rumpun Keluarga). Pelaku SZ memanggil Paman kepada korban FZ karena Kakek dari Ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan Bapak kandung korban FZ).
“Pelaku SZ telah kita tetapkan sebagai tersangka,” Jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka telah kita lakukan penahanan di RTP Polres Nias,” ucapnya.
(yosi)
Discussion about this post