Suarainvestigasi.com, MUSIRAWAS – Warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS ULU Cecar, dibuat geger pasalnya pada tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 wib dilakukan pengrebekan terhadap rumah warga yang diduga menyimpan sabu.
Di rumah Johanes (31) ditemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna yang berisikan 23 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal dengan berat 4.79 gram, dan satu bungkus klip kecil yang berisikan satu butir pil warna hijau berlogo mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1.3 gram.
Diungkap oleh Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, info berawal dari warga masyarakat yang mengatakan di rumah pelaku sering menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
” Ternyata benar saat digeledah didalam rumah pelaku tepatnya di lantai didalam kamar tersangka ” terang kasat AKP Denhar.
Sambung Kasat, atas Lp-A/87/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juni 2021 serta pengakuan tersangka yang mengakui kepemilikan sabu, tersangka kami kaitkan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rls/SAS)
Discussion about this post