Serang, Suarainvestigasi.com – Satu orang pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas-red), berhasil di amankan Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten melalui Tim Opsnal dan Anggota Opsnal serta Anggota Unit 1 ranmor, minggu (16/2/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., membenarkan perihal penangkapan terhadap DPO berinisial A, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas-red).
“Ya, tersangka merupakan DPO atas LP-B/ 398 / XII/ 2019 / Res.Serang Kota, tanggal 05 desember 2019. Dengan korban atas nama Rijal bin Harnas, warga Kabupaten Pandeglang,” ucap Indra Feradinata
Indra menjelaskan, A adalah seorang DPO pelaku Curas. Dimana temannya yang berinisila B (sudah di tangkap),J, Y, M, dan AJ, sudah melakukan penarikan mobil para korban dengan secara paksa dan disertai dengan pemukulan terhadap korban yang kemudian korban di turunkan di dalam tol sedangkan mobilnya dibawa pergi oleh para tersangka.
“Hari ini tersangka A sebelumnya merupakan (DPO), berhasil kami tangkap di rumahnya di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya
Discussion about this post