Categories: HukumKriminal

Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suara Investigasi  – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Komp Bukit Kawi Permai Desa/Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang.  Jumat (6/9/2019).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Serang Serang Kota Polda Banten AKP Wahyu Diana, SH kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahy Diana, SH menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama DAA (25) seorang pemuda berasal dari wilayah Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
“Alhamdulillah, DAA berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut,” terang Wahyu, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya diwilayah tersebut sering  dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DAA).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu, antaralain 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas airmas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam dompet milik tersangka.
Dari hasil Pemeriksan terhadap tersangka DAA, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temennya bernama I alias G.
“Tersangka DAA mengakui barang haram tersebut didapat dari temennya bernama I alias G. jelas Kasat Narkoba.
pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Hi
Sember : TP/HUMAS
suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago