Categories: HukumKriminal

Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suara Investigasi  – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Komp Bukit Kawi Permai Desa/Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang.  Jumat (6/9/2019).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Serang Serang Kota Polda Banten AKP Wahyu Diana, SH kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahy Diana, SH menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama DAA (25) seorang pemuda berasal dari wilayah Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
“Alhamdulillah, DAA berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut,” terang Wahyu, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya diwilayah tersebut sering  dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DAA).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu, antaralain 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas airmas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam dompet milik tersangka.
Dari hasil Pemeriksan terhadap tersangka DAA, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temennya bernama I alias G.
“Tersangka DAA mengakui barang haram tersebut didapat dari temennya bernama I alias G. jelas Kasat Narkoba.
pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Hi
Sember : TP/HUMAS
suarainv

Recent Posts

Kuasa Hukum : Klaim Lisa Marlina Soal Anak Dari Ridwan Kamil Adalah Penyesatan Publik

Tangerang Banten - Media Suaraivestigasi.com -serpong Tim kuasa hukum Revelino Tuwasey alias RD akhirnya buka…

14 jam ago

Terkesan Tak Nyambung, Pendamping PG Pada Saat Mediasi Merasa Keberatan Disebut Namanya Berinisial Dalam Pemberitaan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terkesan Tak Nyambung, pendamping PG merasa keberatan saat dirinya di sebutkan…

14 jam ago

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk…

3 hari ago

Perlihatkan Gestur Arogansi Oknum PG Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Upaya Mediasi Polres Nias!!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Polres Nias dibuat tercengang oleh Momok Gestur Arogansi seorang oknum yang…

3 hari ago

Waduh Gawat!! Berinisial PG Terlapor Kembali, Dalam Kurun Dua Minggu Sandang Tiga LP di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Limbardo alias Ama Edward Pemilik Toko Monalisa di dampingi Kuasa Hukumnya…

3 hari ago

Kapal ASDP Kembali Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli Nias Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubsu

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekian tahun lamanya masyarakat Kepulauan Nias bermimpi dan berharap agar transportasi…

3 hari ago