SERANG, Suarainvestigasi.com –Seorang pemuda asal Kp.Cipare Ranjeng, Kec. Serang, Kota Serang Banten, berinisial AD (29) diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Kamis (28/01/2021) sekira pukul 00.00 wib
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, membenarkan hal tersebut kepada awak media.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka AD (29) dirumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.
Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang di simpan dalam rumah tersangka.
“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka DN yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan AD (29) penyalahgunaan Narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35Th. 2009 dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara”. Jelasnya
Terakhir Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika, laporkan ke polsek terdekat jika ada yang mencurigakan” himbaunya
Discussion about this post