Polres Bogor Menggerebek Gudang Yang Di Jadikan Praktek Nakal Suntikan Gas Elpiji Di Rumpin Bogor

 

 

Bogor – Suara Investigasi – Satuan Reserse Polres Bogor berhasil Menggerebek Gudang Yang Digunakan Untuk Praktek Nakal tindak pidana Suntikan Elpiji Ilegal dengan cara penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Dalam penggerebekan di Kampung Pasirjeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan satu tersangka sebagai pemilik usaha berinisial KM (52).

 

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni dalam keterangannya menuturkan, polisi juga mengamankan ratusan tabung sebagai barang bukti. 

 

Sebanyak 434 buah tabung gas elpiji 3 Kg isi, 10 buah tabung gas elpiji 3 Kg kosong, 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg kosong, 20 buah tabung gas 50 Kg isi, dan 24 24 buah selang suntikan.

 

Menurutnya, modus yang digunakan oleh tersangka masih tergolong modus lama, yakni memindahkan gas 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas 12 kilogram (non subsidi). Satu tabung gas 12 kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 kilogram.

 

“Dari tabung ukuran 3 Kg bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kecamatan Rumpin disuntik. 

 

Selanjutnya, pelaku menjual gas non subsidi ke rumah-rumah makan di wilayah Tenggarang dan Jakarta dengan harga normal,” Terang Joni di Mapolres Bogor, Selasa (15/10/2019).

 

 

Ia menjelaskan pelaku KM akan dikenakan Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

 

“Dengan dijerat Undang – Undang perlindungan konsumen dan atau migas dan atau metrologi legal KM terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” jelasnya.

 

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Benny Cahyadi menuturkan untuk menghindari ledakan karena suhu yang panas, pelaku melakukannya di dalam bak yang berisi es.

 

“Pelaku penyulingan gas ini memang profesional dan pemain lama yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan, selain pelaku KM saat ini kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang mempunyai peran yang sama,” tandas Benny.

 

Editor : Euis. H

Wartawan : Bk

suarainv

Recent Posts

Pasangan calon Andra Soni – Dimyati no Urut 2 bagikan beras ke masyarakat kelapa dua

Kabupaten TANGERANG – suarainvestigasi.com- Dalam rangka mempererat kedekatan dengan masyarakat, pasangan calon gubernur Banten nomor…

3 hari ago

Satu Warga Tewas Diduga Tersengat Listrik Gegara Pegang Kabel Wifi Nempel Di Kabel PLN

Lebak - Suarainvestigasi.com - Diduga tersengat listrik saat memegang kabel wifi yang menjuntai hingga ke…

3 hari ago

Napi Lapas Kelas III Telukdalam Tewas Mendadak, Keluarga Menduga Tidak Wajar Ditemukan Kejanggalan

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Seorang Narapidana Lapas kelas III Telukdalam Kabupaten Nias Selatan tewas mendadak. Disekujur…

4 hari ago

Bertemu JMSI, Wamen Komdigi Ajak Perusahaan Media Siber Sadari Perkembangan AI

JAKARTA — Media Suarainvesigasi.com - Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan…

5 hari ago

Aktivis Laporkan Anggaran Dana Bos di Seluruh Provinsi Banten ke Kejagung

" Lebak - Suarainvestigasi.com - Siap Siap, Aktivis Banten Dani Saeputra Laporkan Penggunaan Dana Bos…

6 hari ago

Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) , Persatuan Wartawan Duta…

2 minggu ago