Kota Serang – Suara Investigasi – Tim Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten di yang pimpin oleh Ipda M. Robby Nizar., S.Tr.K berhasil meringkus 2 (dua) pelaku F (33) dan N (37) dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Puri Cempaka Blok C.3 No.45. Rabu (8/4/2019) sore sekira pukul 15.30 WIB di Wilayah Kebaharan Duku Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, tersangka F dan N di ringkus berdasarkan laporan LP-B / 123 / IV / 2020 / SPKT A / Res Serang Kota tanggal 08 April 2020, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (08/04/2019) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.
“Modus yang dilakukan pelaku F bersama N, bersama temannya O (DPO) dan 2 (dua) Orang lainnya (DPO) menuju Perumahan Puri Cempaka Walantaka dengan mengendarai sepeda motor milik Tersangka O (DPO) dan N kemudian tersangka H (DPO) bersama N dan O (DPO) turun dari motor dan langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi. Minggu (12/04/2020).
Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, “setelah terbuka tersangka N masuk bersama tersangka O (DPO) dan H (DPO) dan langsung mencuri 1 (satu) buah Laptop dan 2 (dua) buah Jam tangan milik korban setelah berhasil Tersangka langsung pergi kabur membawa barang hasil curian tersebut,”ujarnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti 1(satu) Buah Laptop merk Asus dan 2 ( dua ) Buah jam Tangan sudah kita amankan, dan masih dalam penyidikan Satuan Reskrim Polres Serang Kota,” jelas AKBP Edhi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ). Sedangkan untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan acaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya (SI/HUMAS).
Discussion about this post